JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Madiun melaksanakan penindakan dan sosialisasi terhadap restoran yang melanggar aturan PPKM berbasis mikro, Sabtu (15/5/2021) malam.
Tim Satgas Covid-19 tersebut mendatangi salah satu restoran yang berada di Jalan Kapten Saputro karena mendapati lokasi tersebut dipenuhi pengunjung. Yakni, dengan menerima tamu melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.
" Kami berikan peringatan. Apabila terulang lagi, maka akan dilakukan penindakan," tutur Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Supriyono.
Menurutnya, berdasarkan aturan PPKM Berbasis Mikro, rumah makan dan restoran boleh menyediakan makan di tempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas total.
Lebih lanjut, Supriyono mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada. Sebab, bahaya penularan Covid-19 masih mengintai.
Selain itu dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Jangan dianggap remeh. Kita semua tentu tidak ingin pandemi ini terus berkepanjangan," pungkasnya. (jum).