JATIMPOS.CO/TUBAN – Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, polisi menyidang di tempat 30 pelanggar.  Operasi gabungan Polres Tuban bersama Kodim dan Satpol PP dilakukan di depan Kantor Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Jum’at (23/07).

Kabagops Polres Tuban Kompol Budi Santoso yang memimpin operasi mengatakan pelanggar harus membayar denda 50 ribu. Utamanya giat ini upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tuban di massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Kata Budi, penegakan hukum protokol kesehatan melalui sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 , Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1 dan 4.

“Pelanggar semua sidang di tempat,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres AKBP Darman mengatakan masih banyaknya masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Terbukti puluhan pelanggar terjaring saat pelaksanaan operasi yustisi.

"Kita lihat masih banyak masyarakat yang abai protokol kesehatan, mungkin karena faktor kejenuhan dari masyarakat tapi semua demi menjaga agar terhindar dari virus ini, tidak tertular dan juga tidak menularkan," ucap Darman.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Tuban itu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat selama pelaksanaan PPKM level 4. Dirinya berharap masyarakat tetap patuh protokol kesehatan selama Pandemi belum berakhir.

"Tujuan utama kita bukan denda, tapi lebih dari memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya. (min)