JATIMPOS.CO/MADIUN - Personil Polsek Mejayan terus melakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di Jalan A. Yani Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (9/8/2021).

Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Waka Polsek Mejayan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nur Salam tersebut untuk menertibkan warga yang melanggar Prokes Covid - 19.

" Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19 serta mengawal penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, " jelas AKP Nur Salam.

Menurutnya, bentuk edukasi ke masyarakat itu lebih ke penerapan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.

Dalam operasi ini, Polsek Mejayan juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat guna mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari.

“ Dalam Operasi Yustisi ini, kami melaksanakan pendisiplinan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

Lebih lanjut Nur Salam menambahkan, bahwa saat ini masih diberlakukanya PPKM Level 4, untuk itu semua warga masyarakat perlu menaati dan mematuhi segala aturan yang diberlakukan selama pemberlakuan PPKM Level 4, serta selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun untuk melindungi diri dan keluarga. (jum).