JATIMPOS.CO/TUBAN – Naskah kontrak kerjasama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi diteken. Sekda Budi Wiyana dan Kajari Suhendri hadir langsung di ruang rapat Dandang Wacono Pemkab Tuban, Selasa (10/08).
Kerjasama empat tahunan ini semula berakhir pada 15 Mei 2021. Penandatanganan sebagai bentuk kelanjutan sinergitas dua lembaga yang sudah terjalin sejak 2016.
Kajari Tuban, Suhendri menjelaskan bentuk kerjasama BPPKAD dan Kejari berdasar pada ketentuan perundangan Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Atas dasar ketentuan tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan jasa hukum kepada Pemerintah Daerah.
Kata Suhendri, JPN dapat memberikan bantuan hukum kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum. Dapat juga memberikan Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum di bidang Perdata.
“Selain itu JPN juga bisa memberikan pelayanan hukum penegakan hukum," jelasnya.
Di tempat yang sama, Sekda Budi Wiyana mengungkapkan pihaknya (Pemda) merasa terbantu dengan kerjasama ini. Khususnya bidang Perpajakan dan Aset Daerah.
"Kami mewakili Bupati dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tuban mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tuban yang telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mengoptimalkan kerja sama antara BPPKAD dan Kejari," ungkap Budi Wiyana.
Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Tuban, Teguh Setyobudi menambahkan pajak daerah dalam penarikannya cukup mengalami kesulitan. Diantaranya tidak bisa menarik pajak karena tidak berizin. Sedangkan, untuk permasalahan aset di lapangan, seperti tidak mau menyewa dan bahkan tidak mengakui bahwa itu aset milik Pemkab.
"Agar semua itu ada akses hukumnya kita perlu MoU dengan Kejari. Mudah-mudahan penyelesaian masalah pajak dan penyelamatan asset daerah ada jalan keluarnya," kata Teguh. (min)