JATIMPOS.CO/JOMBANG - Desa Tambakrejo merupakan desa yang di dalamnya terdapat Pondok Pesantren Tambakberas yang cukup padat karena merupakan salah satu tujuan menuntut ilmu agama di wilayah Kabupaten Jombang.

Sebagai desa yang juga merupakan kawasan Pesantren Tambakberas seharusnya memiliki lingkungan yang bersih dan nyaman. Kenyataannya, saat ini di beberapa ruas gang jalan di kawasan tersebut masih terdapat ruas yang kurang layak dari segi kondisi permukaan jalan yang berlubang.

Selain kondisi jalan, di kawasan tersebut terdapat sebuah jembatan yang menghubungkan pesantren dengan permukiman. Jalan ini juga merupakan akses para santri dari dan menuju pondok pesantren. Namun posisi jembatan yang terlalu rendah sehingga pada saat debit sungai meningkat jembatan tidak dapat digunakan.

Heru Widjajanto Kepala Dinas Perkim Jombang melalui Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Saiful Anwar kepada jatimpos.co mengatakan, berdasarkan kondisi tersebut maka perlu dilakukan penanganan perbaikan jalan dan jembatan agar kawasan Pesantren Tambakberas menjadi nyaman dan terhindar dari kesan kumuh.

“Menindaklanjuti permasalahan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan jalan dan jembatan Desa Tambakrejo,” terang Saiful, Rabu (11/08/2021).

Saat ini, lanjut Saiful, kegiatan ini sudah sampai pada tahap penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh PPK kepada Calon Penyedia. Adapun calon penyedia yang diperoleh dari proses pelelangan oleh Pokja PBJ adalah CV Lestari Putra Gemilang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 652.787.255,95, pemenang cadangan-1 CV Hikma Karya dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 679.957.500,01 dan pemenang cadangan-2 CV Krisna Sejati dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 680.009.300,58.

“Berdasarkan berkas dari Pokja PBJ tersebut, PPK Dinas Perumahan dan Permukiman melakukan pre award meeting untuk memastikan kualifikasi perusahaan untuk ditindak lanjuti penerbitan SPPBJ,” pungkas Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Saiful Anwar. (her)