JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Madiun bersama TNI, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Madiun melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Madiun, Senin (11/10/2021).

Pasar tradisional yang dikunjungi itu, di antaranya Pasar Dungus, Kecamatan Wungu dan Pasar Pintu, Kecamatan Dagangan serta sejumlah pasar tradisional lainnya.

Kapolres Madiun, AKBP Juri Leonard Siahaan menuturkan, operasi yustisi tersebut dilaksanakan jajarannya baik secara statis maupun “mobile” dengan sasaran memantau aktivitas masyarakat, baik di jalan, di warung, maupun di tempat umum lainnya.

Menurutnya, masyarakat harus terus di imbau dan diingatkan terkait protokol kesehatan agar penularan Covid-19 di Kabupaten Madiun yang saat ini menurun dan kondusif dapat terus terjaga.

Sehingga warga Kabupaten Madiun dapat terbebas dari pandemi Covid-19 dan masyarakat dapat kembali beraktifitas secara normal seperti sebelum pandemi.

Sementara itu, Ipda Sigit Purnomo yang memimpin operasi yustisi tersebut mengatakan selain mengimbau dan mensosialisasikan protokol kesehatan, petugas juga melakukan pembagian masker kepada pedagang dan pengunjung pasar.

“ Meskipun kasus Covid - 19 sudah mulai turun, masyarakat juga di imbau untuk selalu menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, dan membatasi mobilisasi dan interaksi, " tegasnya. (jum).