JATIMPOS.CO/MADIUN - Meskipun sudah ada penurunan kasus Covid - 19, bahkan berada di Level 2, Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Madiun terus dilakukan.

Seperti yang dilakukan anggota kepolisian Polsek Balerejo pada Jumat (22/10/21) malam. Sasaran utama Operasi Yustisi itu adalah warung - warung makan yang masih nekat buka hingga larut malam. Hal ini dilakukan sebagaimana yang telah diatur pengoperasiannya di level dua PPKM Jawa bali.

“ Pada masa PPKM ini kami melaksanakan Operasi Yustisi ini setiap hari dan kami laksanakan berpindah-pindah dari satu tempat ke lainya lainya di seluruh wilayah Kecamatan Balerejo”, ujar Bhabinkamtibmas Desa Kedungrejo, Aiptu Juwarno.

Menurutnya, bagi yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“ Kami memberikan sangsi kepada para pelanggar prokes semata-mata hanya untuk memberi efek jera agar masyarakat tetap disiplin menerapakan prokes dalam kehidupan sehari-hari, karena pandemi saat ini belum berakhir, ” tambahnya.

Lebih lanjut dia katakan, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, petugas gabungan juga memberikan edukasi betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Terutama terkait penerapan 5 M. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Kami juga memberikan edukasi dan membagikan masker kepada masyarakat, juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah agar pandemi segera berakhir,” pungkasnya. (jum).