JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Untuk membantu meringankan beban anak - anak terdampak Covid-19, Pemerintah Kota Madiun menyalurkan bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Balai Besar Kartini Temanggung.
Penyaluran bantuan dilakukan di UPTD Loka Bina Karya, Jalan Srindit, Kota Madiun, Selasa (23/11/2021).
Selain bantuan dari Kementerian Sosial RI, Pemerintah Kota Madiun juga memberikan bantuan kepada anak yatim piatu korban Covid - 19 tersebut. Terutama untuk biaya pendidikan.
Jumlah yang akan menerima bantuan tersebut sebanyak 103 anak. Namun, untuk tahap pertama baru 95 anak, sedangkan untuk 8 anak akan menerima ditahap berikutnya. Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap ke rekening anak yatim piatu.
" Bantuan diberikan selama 3 bulan. Tahun depan dianggarkan lagi," tutur Wali Kota Madiun, Maidi usai menyalurkan bantuan.
Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi cobaan yang begitu besar bagi sebagian orang. Sehingga, tak sedikit anak-anak yang harus kehilangan orang tua karena terpapar virus Covid - 19 tersebut. Akibatnya, mereka menjadi yatim piatu.
Di Kota Madiun ada 165 anak yang menjadi yatim piatu akibat Covid-19. Sedangkan bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp 300 ribu bagi anak yang belum sekolah, dan Rp 200 ribu untuk mereka yang sudah bersekolah.
" Untuk yang kuliah ditanggung Pemkot Madiun ada 27 anak. Yang kuliahnya di luar kota Rp 2 juta per tahun dan yang kuliah di dalam kota Rp 6 juta," jelasnya.
Tak hanya itu, bantuan juga diberikan bagi mereka yang ingin langsung bekerja. Wali Kota Madiun menerima mereka untuk bekerja di lingkup Pemkot Madiun.
" Hingga saat ini ada 7 orang yang sudah mendapatkan pekerjaan di lingkup Pemkot Madiun, " ucapnya.
Selain bantuan untuk yatim piatu korban Covid - 19, Wali Kota Madiun juga menyalurkan bantuan Atensi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahtaan Sosial (PPKS) yang ada di Kota Madiun dari Kementerian Sosial RI.
Mantan Sekda Kota Madiun ini berharap, bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi para penerima. Khususnya, anak-anak yang terdampak Covid-19. Sehingga, dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari meski orang tuanya telah tiada. (Adv/jum).
Selalu jaga kesehatan dengan menjauhi minum-minuman keras, narkoba, serta rokok ilegal. Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Cukai, Pasal 54 yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.