JATIMPOS.CO/MADIUN - Meskipun masih dalam masa pandemi Covid - 19 di tahun 2021 Bea Cukai Madiun kembali berhasil mencapai berbagai target kinerja, baik dalam bidang penerimaan atau pengawasan.
Hal tersebut seperti dijelaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun, Srihananto Bawono dalam konferensi pers di Aula Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kamis (30/12/2021).
" Dalam pencapaiannya di tahun 2021, Bea Cukai Madiun membukukan penerimaan hingga Rp 638,8 milyar, " jelasnya.
Menurut Srihananto Bawono, capaian di bidang penerimaan sampai dengan tanggal 29 Desember 2021 senilai Rp 638.876.615.885. Terdiri dari penerimaan kepabeanan sebesar Rp 917.601.000,- dan penerimaan cukai sejumlah Rp 637.959.014.885. Dengan nilai tersebut, penerimaan Kantor Bea Cukai Madiun pada tahun 2021 melampaui target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 528.559.224.000, dengan persentase capaian 120.87%.
" Capaian ini dinilai sangat positif karena tumbuh sebesar 15% dari capaian tahun 2020 senilai Rp 533,3 milyar, " ungkapnya.
Disamping capaian dari sisi target penerimaan yang melampaui target tersebut, berbagai upaya dalam rangka menciptakan organisasi bersih dari KKN juga dilakukan oleh Bea Cukai Madiun. Antara lain melalui Unit Satker berpredikat WBK yang berhasil diraih pada tanggal 19 Februari 2020 yang lalu.
" Untuk tahun 2021 ini Bea Cukai Madiun tengah melakukan persiapan mengikuti ajang penilaian Satker berpredikat WBBM di tahun 2022, " ungkapnya.
Lebih lanjut dia katakan, untuk bidang pelayanan di bidang kepabeanan, sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Madiun juga memfasilitasi kegiatan ekspor melalui perusahaan berfasilitas kawasan berikat yang berlokasi di Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Madiun dengan produk ekspor berupa Sepatu Olahraga, Outsole Sepatu, Sandal, Sepatu, Bola Sepak dan Tas Adapun produk tersebut di ekspor ke Asia, Eropa, Afrika, Kanada, Amerika Tengah dan Amerika Selatan, Australia, dan New Zeeland.
Selama tahun 2021, ketiga Perusahaan tersebut telah melakukan ekspor sebanyak 727 kontainer ke negara tujuan masing-masing dan membukukan devisa ekspor senilai USD 37,5 juta. Adapun dari Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan tersebut terbukti memberikan dampak ekonomi yang luar biasa, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 4953 orang dan tumbuhnya usaha usaha mikro di sekitar perusahaan seperti usaha rumah kos, penjual makanan, dan penyedia lahan parkir hingga perumahan subsidi untuk karyawan disekitar pabrik.
Selain itu, industri cukai hasil tembakau juga memiliki kontribusi tertinggi terhadap penerimaan Bea Cukai Madiun sebesar 99% yang mencapai 637 miliyar. Pada wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun terdapat 12 Perusahaan Hasil dan 2 Perusahaan Hasil Tembakau Lainnya dengan jenis hasil produksi SKT, SKM, SPM, Klobot, dan Liquid yang dipasarkan di hampir seluruh wilayah eks karesidenan madiun dan sekitarnya serta nasional dengan total serapan tenaga kerja mencapai 3233 orang.
Berdirinya perusahan HT tersebut ikut berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar dibuktikan dengan berdirinya kost-kostan, warung makan, serta usaha usaha mikro di sekitar lokasi perusahaan hasil tembakau.
Masih dalam upaya terus meningkatkan ekspor nasional melalui program klinik ekspor, Bea Cukai Madiun telah dan terus memberikan asistensi kepada perusahaan-perusahaan berpotensi ekspor dengan memberikan konsultasi dan sosialisasi baik secara langsung, melalui meja layanan informasi, maupun melalui media sosial.
Selain itu klinik ekspor juga menjadi narasumber dalam rangka sosialisasi pemulihan ekonomi nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Madiun, dan juga klinik ekspor Bea Cukai Madiun aktif dalam forum komunikasi UMKM yang diselenggarakan KADIN Kota Madiun.
Pada bidang pengawasan, disepanjang tahun 2021 Bea Cukai Madiun berhasil mencegah atau melakukan penindakan terhadap 1 (satu) juta batang rokok llegal dan Minuman Mengandung Ethil Alkohol llegal sebanyak 155 ribu ml. dengan taksiran nilai barang sebesar 1,7 Milyar rupiah dan potensi kerugian Negara sebesar 582.5 juta rupiah berupa nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke Negara.
Pengawasan terhadap barang-barang legal yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madiun bertujuan menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, baik di bidang Kepabeanan maupun Cukai, serta sebagai bentuk perindungan kepada masyarakat akan bahaya barang-barang illegal.
" Selain itu Bea Cukai Madiun terus meningkatkan pengawasan dengan bekerjasama dengan Perusahaan Jasa Pengiriman barang di wilayah Madiun raya untuk menekan angka peredaran rokok illegal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang mengingat frend transaksi jual beli online barang haram tersebut yang terus meningkat, " pungkasnya. (jum).