JATIMPOS.CO/TUBAN – Mutasi jabatan jilid II yang tertuang dalam Keputusan Bupati Tuban nomor : 821.22.23.24.29/51.52.53.54/414.203.3/2022 tentang pengangkatan dalam jabatan setidaknya menjadi pelega. Sekaligus menjawab kegelisahan pihak yang merasa tidak berkenan atas sikap Bupati Aditya Halindra Faridzky sebulan terakhir.

Pada pelantikan yang dilaksanakan di Pendopo Kridho Manunggal pada Senin (31/01) kemarin, tidak kurang 25 pejabat yang semula berstatus NonJob akhirnya mau tidak mau harus bernafas lega, meski faktanya harus turun eselon.

 

BACA JUGA : Terjawab Sudah, Bupati Tuban Lantik 530 ASN

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana dikonfirmasi mengatakan keputusan tersebut pada prinsipnya mutasi sudah berpedoman pada PP 11 tahun 2017. Tindaklanjutnya disesuaikan dengan Perbup tentang SOTK (struktur organisasi dan tata kerja).

Budi menegaskan pejabat tinggi pratama eselon dua melalui serangkaian assesment dan dikoordinasikan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sementara pejabat administrator eselon tiga dan empat tanpa harus komunikasi dengan KASN, namun murni kewenangan Bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Oleh karenanya keputusan tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Selain itu, beberapa pejabat yang belum memiliki kursi kerja masih terus dilakukan serangkaian pembahasan internal Pemkab.

Berikut lampiran keputusan bupati Tuban tertanggal 31 Januari 2022 : 

  1. Fien Roekmini Koesnawangsih sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tuban
  2. Abdul Rakhmat sebagai staf ahli bidang perekonomian, keuangan dan pembangunan
  3. Danarji sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta Pariwisata
  4. Sri Arjoeni Indarti sebagai Kepala Bidang Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
  5. Suwoto sebagai Kasubid Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi pada Bappeda
  6. Simoen Yerus Emanuel sebagai Kasi Fasilitasi Kemitraan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan
  7. Heri Pramono sebagai Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. 
  8. Gaguk Hariyanto sebagai Kasi Operasi Damkar dan Penyelamatan Satpol PP dan Damkar
  9. Endang Sulastri sebagai Kasi Perencanaan dan Pengenbangan Pelayanan Medik RSUD dr. R. Koesma
  10. Hery Subagiyo sebagai Kasubag Keuangan Satpol PP dan Damkar
  11. Anto Wahyudi sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD
  12. Sanusi sebagai Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Grabagan. 
  13. Sudarto sebagai Kasi Peningkatan Kapasitas Satpol PP dan Satlinmas Satpol PP dan Damkar
  14. Rizal Amperawanto sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Palang
  15. Eko Suhartadi sebagai Kasi Pengelolaan Perikanan Budidaya Dinas Ketanan Pangan, Pertanian dan Perikanan,
  16. Izuddin sebagai Kasi Pengelolaan SDA pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. 
  17. Rohmad sebagai Kasubag Akutansi dan Verifikasi RSUD dr. R Koesma,
  18. Nawawi sebagai Kasubag Keuangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan,
  19. Hanifah Astik sebagi Kasubag TU UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Inseminasi Buatan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan,
  20. Amik Faldhori sebagai Kasubag Umum Kecamatan Jatirogo
  21. Dyah Susi Handayani sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Umum Kelurahan Kutorejo. 
  22. Dokter Hariyati Pujiastutik sebagai Kepala UPTD Puskesmas Grabagan
  23. Dokter Imam Zarkasi Kepala UPTD Puskesmas Soko
  24. dokter Siti Nur Azizah Kepala UPTD Puskesmas Prambonterga
  25. Dokter Eka Ayu Mardiana Bhara Putri Santoso sebagai Kepala UPTD Puskesmas Parengan 

Sebagaimana diketahui bahwa pada mutasi jilid I yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Tuban Nomor : 821.23/20/414.202/2022 tanggal 08 Januari 2022 lalu terdapat 530 pejabat dirotasi jabatannya. Sontak hasil rotasi jabatan ini mendapat reaksi keras dari Komisi I DPRD Tuban karena dianggap syarat dengan politis. Hal itu dibuktikan dari sejumlah pejabat yang turun eselon dan 36 pejabat dinonjobkan. (min)