JATIMPOS.CO/TUBAN – Keberadaan café inklusi di Tuban menjadi spirit baru penyandang disabilitas. Café ini disponsori dari APBD 2021 dan digagas oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM terletak di area pintu masuk wisata pantai Boom, Jalan Yos Sudarso.
Café ini diklaim akan menjadi icon bahwa kelompok disabilitas pun mampu berwirausaha, karena sepenuhnya dikelola penyandang disabilitas. Maka pada Sabtu (12/03) bertempat di café tersebut digelar Soft Launching Cafe Inclusi yang dikemas Diskusi dan Ngopi isu disabilitas.
Dalam diskusi dan ngopi isu disabilitas itu mengangkat tema “Masa Depan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Kabupaten Tuban”.
Narasumbernya Ketua DPRD Tuban Miyadi, Komisioner Komnas Disabilitas RI, Eka Prastawa, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Sosial P3A PMD serta Ketua Komisi IV Tri Astuti, koordinator Yayasan Paramitra Wilyah Tuban, Rudi Wibowo.
Dalam diskusi ini Eka Prastama mengapresiasi adanya Perda Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Hal ini selaras dengan program pemerintah RI yang dituangkan di beberapa produk hukum. Salah satunya undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas.
"Kabupaten Tuban merupakan salah Kabupaten yang berhasil mendorong adanya Perda Disabilitas. Saya meyakini perda disabilitas ini hadir atas dukungan bersama karena kalau ngomong inklusi itu adalah kebersamaan yang artinya tidak memisah-misah," kata Eka sapaannya.
Sementara itu, Miyadi menyampaikan agar implementasi dapat segera dirumuskan dan direncanakan melalui Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
"Ini sangat tergantung Bupati bersana Eksekutif," tutur politisi asal PKB itu.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV Tri Astuti juga mengatakan dengan ditetapkannya perda No. 20 Tahun 2021 ini merupakan langkah awal bagi DPRD dalam melindungi hak-hak disabilitas yang di antaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, dan hak kewirausahaan, dan sejumlah hak lainnya.
"Maka dari itu, perda ini sebagai pijakan Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Tuban," terang Srikandi Gerindra ini.
Selain itu, agar memudahkan untuk berkordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya maka perlu segera dibentuk komite penyandang disabilitas.
Rudi selaku koordinator Tuban menambahkan perda ini menjadi awal isu disabilitas ini tidak hanya tanggung jawab dinas sosial saja, tetapi menjadi isu dan tanggung jawab semua sektor atau OPD. Sebisa mungkin, lanjut dia, perlu segera disosialisasikan masif ke semua instansi.
Menurutnya di sisi lain yang perlu ditekankan perlunya melibatkan penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan. Karena masih banyak layanan publik di Kabupaten Tuban yang belum aksesible terhadap penyandang disabilitas seperti puskesmas dan RS.
Untuk diketahui bahwa dalam café ini tidak banyak berbeda dengan cafe pada umumnya. Cafe Inclusi ini juga disediakan coffee base, latte base, soda base dan Snack. (min)