JATIMPOS.CO/TUBAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Tuban memastikan ketersedian minyak goreng jelang ramadhan terpantau aman. Monitoring koordinasi dengan provinsi maupun produsen serta distributor intens dilakukannya setiap hari.
“Setiap hari telah dilaksanakan monitoring ketersediaan bahan pokok dan dan bahan penting lainnya di pasar rakyat. Hasilnya selalu dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di aplikasi SISKAPERBAPO,” kata Kepala Dinas KUKMP, Agus Wijaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (31/03/2022).
Agus Wijaya memahami memasuki ramadan kebutuhan minyak goreng dan bahan pokok lainnya menjadi pekerjaan yang harus diprioritaskan. Maka langkah taktis dan strategis diperlukan. Tim yang dibentuknya pun bekerja ekstra keras dengan berkoordinasi lintas sektor. Pada prinsipnya sampai sejauh ini ketersediaan minyak goreng di Tuban aman terkendali.
Lalu, saat Jatim Pos menanyakan, apa jaminan bagi masyarakat agar pasokan minyak goreng tetap aman terkendali dan tidak menimbulkan kecemasan publik? Birokrat yang pernah duduk sebagai Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban menjawab bahwa kewenangan pendistribusian minyak goreng merupakan wilayah Dinas Perindustrian dan Perdagangan di provinsi. Untuk itu jalinan koordinasi dengan produsen maupun distributor rajin dilakukan. Karena pemerintah daerah bertugas melaporkan dan memastikan kebutuhan pasar agar dapat tercukupi.
Selain itu, pada 22 Maret pekan lalu, di Pasar Baru Tuban juga telah dilaksanakan operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 6.000 liter. Selanjutnya akan diadakan operasi pasar di sejumlah titik.
Sampai hari ini, kata Agus, Pemkab Tuban melalui dinasnya sudah koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, namun tindaklanjutnya masih menunggu jadwal dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Mengenai harga eceran tertinggi (HET), mantan Camat Montong ini mengungkapkan bahwa sudah diatur dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET. Namun minyak goreng kemasan mengikuti harga keekonomian pasar.
"Pada umumnya ketersediaan bahan pokok relatif tercukupi, namun terkait harga memang relatif berbeda di tingkat konsumen,” jelasnya.
Dalam Pasal 3 Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET minyak goreng curah disebutkan bahwa :
Ayat (1), Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah wajib mengikuti HET minyak goreng curah sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) kepada konsumen.
Ayat (2), Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Ayat (3), Industri menengah dan Industri besar, termasuk pengemas dilarang menggunakan minyak goreng curah dengan HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berikutnya, birokrat yang dikenal profesional ini mengatakan bahwa hari ini, Kamis, 31 Maret 2022 dinasnya melaksanakan rakor bersama Satgas Pangan Polres Tuban. Selanjutnya akan dilakukan pengawasan ketersediaan bahan pokok dan penting di pasar rakyat dan modern di wilayah Kabupaten Tuban. (min)