JATIMPOS.CO/TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengeksekusi ruko seluas 77 meter persegi milik Mufidatul Ummah yang berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Selasa (7/6/2022). Kondisi ruko dua lantai senilai Rp 515 juta kosong saat dieksekusi.

Namun, kuasa Hukum pemenang lelang, Nur Aziz mengaku sedikit kecewa melihat kondisi bangunan ruko yang dibeli kliennya rusak. Sebab, saat dilelang kondisinya masih utuh, baik itu kanopi depan, jendela, serta sekat-sekat dinding.

"Yang pasti kita kuasa hukum dari klien kami Sri Asih merasa kecewa, karena fisik ruko ini kondisinya rusak dan tidak sesuai dengan kondisi fisik semula," ungkapnya.

Untuk selanjutnya, dia akan melakukan langkah hukum dan koordinasi dengan pihak kliennya karena bangunan dalamnya sudah tidak sesuai saat dilelang.

Lebih lanjut, Aziz menceritakan, kronologis awal ruko tersebut dijaminkan kepada bank pada 2016 lalu dengan total aset sekitar Rp 300 juta. Kemudian macet pada 2018 dengan sisa hutang sekitar Rp 312 juta.

"Setelah dilakukan peringatan, akhirnya pihak bank melelang ruko tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan pemohon eksekusi seharga Rp 515 juta," tuturnya.

Selanjutnya, pada Februari 2022 pemohon sudah melakukan permohonan agar mengosongkan ruko. Namun termohon tidak segera mengosongkan ruko hingga terbit dua kali surat peringatan dari Pengadilan Negeri Tuban.

"Setelah dua kali peringatan termohon tidak mau mengosongkan secara sukarela. Sehingga, secara terpaksa kami meminta bantuan PN Tuban untuk melakukan eksekusi pengosongan ruko," tuturnya.

Sementara itu, Panitera PN Tuban, Shekhroni mengatakan, eksekusi tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-undang 1996 mengenai hak tangguhan, dimana pemohon eksekusi  minta bantuan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk mengosongkan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Jadi pemohon eksekusi ini meminta bantuan kepada Pengadilan Tuban untuk mengosongkan tanah yang telah dibeli melalui KPKNL," jelas Shekhroni.

Adapun dalam hal ini kata Shekhroni, pihak pemohon eksekusi telah melihat kondisi ruko serta telah menerima ruko dua lantai ini.

"Tadi kunci sudah saya serahkan ke pemohon eksekusi," tutupnya.

Diketahui, bahwa pemilik ruko dua lantai ini awalnya adalah milik Mufiddatul Umah. Sedangkan, saat ini sertifikat hak miliknya sudah atas bernama pemohon eksekusi yaitu Sri Asih. (min)