JATIMPOS.CO//BOJONEGORO - Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu dari empat KPU Kabupaten/Kota yang memiliki gedung pribadi . Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menghibahkan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan gedung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Selasa (06/09/22) di Gedung Aula KPUD Lt 2, JL. Hos Cokroaminoto.
Selain Kabupaten Bojonegoro, tiga kabupaten lainnya yang memiliki gedung pribadi yaitu KPU Sampang, KPU Jombang, dan KPU Nganjuk. Hibah ini sebagai bentuk penguatan pembangunan demokrasi di Bojonegoro.
“KPU Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota, ini baru yang ke empat kita memiliki gedung pribadi. kota lain seperti Blitar, Pamekasan dan Trenggalek masih dalam proses. Untuk itu, bagi yang sudah memiliki tanah dan gedung secara riil yaitu di KPU Bojonegoro, akan disiarkan kepada seluruh jajaran KPU, mulai pusat atau 514 satker di Indonesia,” ujar Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam.
Lebih lanjut Choirul menambahkan bahwa kabar ini juga akan disampaikan pada media-media rekan agar bisa menjadi contoh, bahwa Bojonegoro bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk ikut berperan aktif membantu KPU dalam rangka perbaikan demokrasi di Kabupaten Bojonegoro.
“Kegiatan ini kita riliskan di media rekan Jawa Timur. Sekali lagi terima kasih kepada Bu Anna (Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, red), kepada Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif atas kerja luar biasa untuk membantu kami pihak yang bertanggung jawab secara penuh terhadap pembangunan demokrasi di Bojonegoro,” imbuhnya.
Salah satu instrumen bagi pengusaha atau investor untuk masuk ke suatu daerah dengan melihat kondisi demokrasi di daerah tersebut. Semakin bagus indeks demokrasi khususnya di bojonegoro, Choirul berharap ke depan semakin banyak investor dan
Pihaknya berharap, proses sinergisitas antara KPU dengan pemerintah daerah terus berlanjut. Selain itu, proses perbaikan demokrasi juga menjadi salah satu instrumen pemda untuk meningkatkan kualitas pembangunan khususnya di Bojonegoro.
Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Anna Mu’awanah, Forkopimda, Ketua KPUD Bojonegoro, Ketua DPRD, Bawaslu Bojonegoro, Kepala BPKAD Bojonegoro, perwakilan 14 partai politik, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dan tamu undangan.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, yang hadir dalam kesempatan yang sama mengatakan, selama sistem pemerintahan dan sesuai UUD, ada lembaga yang bernama KPU dan KPUD. Maka pemkab akan ada fungsi dan tata pelaksana KPU maupun KPUD.
“Ini aset Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, karena kami juga menunjang proses demokrasi untuk mewujudkan pemerintah yang sehat, maka kami dengan senang hati menghibahkan,” tutur Bupati.
Bupati berharap, dengan pemberian hibah dapat saling menguatkan proses demokrasi di Bojonegoro agar semakin matang dan juga bisa mendorong program pemerintah pusat yang ditugaskan di daerah.
Kepala BPKAD Bojonegoro Luluk Alifah menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 396 Ayat 1 dan 2. Mengatakan, hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat atau daerah.
“Tujuan kegiatan ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi barang milik daerah untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat,” pungkasnya.(sa)