JATIMPOS.CO/TUBAN – Papan Pengumuman Laporan Polisi Nomor: TBL/B/498.01/IX/SPKT/Polda Jawa Timur terpasang di pintu masuk pantai semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu menjadi babak baru polemik kepemilikan tanah.

 Ahli waris tanah Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, Faizahtul melalui kuasa hukumnya Frangky Desima Waruwu mengatakan papan pengumuman yang dipasangnya ini berisi luasan lahan milik Hj Sholikah. Sekaligus menandai  larangan memasuki, memanfaatkan, mendirikan bangunan, menyewakan maupun berjualan tanpa seizin pemilik lahan.

"Hari ini para ahli waris memasang papan pengumuman terkait laporan polisi atas penguasaan dan menyewakan serta dibangunya bangunan-bangunan atau kios-kios di atas lahan milik H. Salim Mukti-Hj. Sholikah," jelas Frangky Desima Waruwu kepada wartawan di lokasi, Kamis (22/9).

Frangky menyebut pada 13 September 2022 lalu kliennya melaporkan Pemdes Socorejo dan jajarannya ke Polda Jatim. Dikatakan Frangki bahwa Pemdes Socorejo diduga melakukan praktik penyerobotan tanah milik kliennya. Dari hasil pengukuran bersama perangkat desa, ahli waris mengklaim luas tanah miliknya 3 hektar. Namun usai pengukuran, pemdes setempat tidak menerbitkan berita acara pengukuran.

"Mereka kita laporkan karena ahli waris dipersulit saat meminta berita acara maupun dokumen-dokumen dari hasil dari pengukuran," tegas Frangky.

Terpisah, pembina pokdarwis pantai semilir Zubas Arief Rahman Hakim menanggapi santai perkara ini dibawa ke ranah hukum. Kang Arif berpendapat bahwa semuanya nanti akan terbukti, siapa punya berapa, siapa dapat apa.  Dirinya akan menghormati proses hukum.

"Sejak awal saya minta agar secepatnya segera diproses," kata Kang Arif sapaan akrabnya yang sedang cuti menjadi Kepala Desa Socorejo tahun 2016-2022.

Soal pemasangan papan laporan dan permintaan penutupan wisata oleh kuasa hukum ahli waris, Arif hanya menanggapi senyum-senyum saja. Menurut Arif pantai semilir tetap dibuka dan terbuka untuk umum.

Kang Arief juga belum mengetahui, siapa saja yang dilaporkan pihak ahli waris H. Salim Mukti-Hj. Sholikah terkait dengan kasus sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Semilir tersebut.

Bahkan dia membantah jika Pemdes Socorejo tidak terbuka terkait pemberian berita acara maupun dokumen-dokumen dari hasil pengukuran. Sebab, dalam pengukuran itu tidak sesuai dengan titik yang diarahkam oleh Pemdes.

"Kami tidak bisa mengeluarkan berita acara karena bukan aparatur resmi yang mengukur, namun pengukuran itu dilakukan oleh personal," pungkasnya.

Untuk diketahui, ahli waris H. Salim Mukti-Hj. Sholikah mengklaim berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi. (min)