JATIMPOS.CO/TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyita aset terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai. Penyitaan Gudang bekas produksi ilegal berada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.