JATIMPOS.CO/SAMPANG - Sempat viral tulisan sejumlah media online di Kabupaten Sampang, menuding Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Sampang, yang terkesan lalai tidak memperhatikan rakyatnya yang serba kekurangan.

Dalam pemberitaan itu disebutkan, seorang janda paruh baya bernama Sutiah (54 tahun), hidup bersama 6 anak-anaknya yang masih kecil, di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Namun rumah tinggalnya beratap terpal tidak layak huni dan mengkhawatirkan.

Disebutkan pula bahwa Sutiah tidak dapat perhatian sama sekali dari Dinas terkait, bahkan Pemkab Sampang janji bedah rumah, namun hanya  janji belaka.

Menyikapi kabar tersebut, Kepala Dinsos-PPPA Sampang, Mohammad Fadeli menepis keras, dan berharap sejumlah wartawan dari media online dimaksud, lebih berimbang dalam menulis berita.

Menurutnya, kondisi rumah Sutiah memang sebagian mengalami rusak akibat terpaan bencana puting beliung pada akhir 2021 lalu.

Pasca insiden itu pihaknya mendatangi kediaman Sutiah dalam rangka penyaluran bantuan sosial guna mengurangi beban setelah tertimpa bencana.

"Saat itu kami memberikan bantuan berupa sembako kepada saudara Sutiah yang juga sebagai penerima bantuan PKH," ujarnya kepada Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama Syaputra, Kamis (8/12/2022).

Tak berhenti sampai disitu, pihaknya juga melakukan beberapa langkah lainnya seperti mengajukan bantuan pembangunan rumah tak layak huni kepada Kementrian Sosial (Kemensos) RI.

Alhasil mendapat respon positif, bahkan Kemensos melalui Balai Besar Margo Laras Pati, Jawa Tengah menerjunkan beberapa petugas untuk melakukan survei ke kediaman Sutiah sebagai tindak lanjut.

"Pada saat melakukan pengukuran dan pengecekan lainnya ternyata status lahan terdapat beberapa ahli waris dan ada ahli waris enggan menerima bantuan pembangunan rumah itu," terang Mohammad Fadeli.

Ia menambahkan, atas penolakan tersebut pihak Kemensos berinisiatif memberikan bantuan dalam bentuk lainnya yang sebelumnya ditanyakan terlebih dahulu kepada Sutiah.

Bantuan yang diberikan berupa uang modal usaha beserta sepeda sekaligus gerobak agar Sutiah bisa berwirausaha dan ada pemasukan untuk kebutuhan perekonomian sehari-hari pada pertengahan 2022 lalu.

"Jadi soal kabar pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap salah satu warga ini tidak benar adanya, sebelumnya kami sudah berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Menyikapi hal di atas, Hanggara Pratama Syaputra berharap Wartawan bisa lebih bijak dalam menulis, utamanya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pasal 1, yaitu Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, harapnya. (dir)