JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sebanyak 141 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, antusias mengikuti acara isbat nikah massal gratis yang diselengarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (02/12).


Para pasutri yang ikut dalam acara ini adalah pasangan yang belum memiliki surat nikah meski usia pernikahannya sudah berjalan lama sehingga untuk bisa mendapatkan akta nikah tanpa harus mengeluarkan biaya.

Acara yang digelar di Mandhepah Agung Ronggosukowati dan dihadiri jajaran Forkopimda, Pimpinan DPRD, Kepala OPD, Camat, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Pamekasan, "Bupati Ngunduh Mantu" dimana Bupati sebagai wali perempuan sedangkan wali laki-laki diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Syaifuddin.

Dalam laporan kegiatannya Kabag Kesra Setda Kabupaten Pamekasan,  Akhmad Zaini mengatakan, bahwa perkawinan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana ditempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

"Pelaksanaan isbat nikah ini sesungguhnya merupakan bagian dari ketidak tertibkan dari masyarakat kita, mestinya tidak perlu adanya isbat nikah karena pada saat pelaksanaan nikah atau perkawinan pada masanya atau 60 setelah itu sudah mendapatkan akta nikah, tetapi karena upaya proses penertiban di kabupaten Pamekasan kita tetap melaksanakan," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan isbat nikah untuk tahun ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai hingga 250 pasangan lebih.

Ia berharap tahun depan pesertanya semakin sedikit dan semakin sedikit sehingga dikemudian hari tidak ada pasangan suami istri yang tidak mempunyai kartu nikah.

Dari 141 pasutri yang mengikuti isbat nikah, 6 pasangan dari Kecamatan kota, 8 pasangan dari Kecamatan Tlanakan, 5 pasangan dari Larangan, Kadur 20 pasangan, Palengaan 15, Pegantenan 15, Proppp 30, Waru 10, Pasean 10, Batumarmar 10 dan untuk Kecamatan Pakong, Pademawu dan Galis masing-masing 4 pasangan.

Untuk pasangan tertua dan termuda yang mengikuti isbat nikah kali ini dari Kecamatan Pegantenan.  

Pasangan tertua berusia 55 tahun atas nama Karban, kemudian yang termuda berusia 32 tahun atas nama Nasrukin Bin Basraton.

Sementara itu Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, dalam praktek kehidupan masyarakat, kita masih sering menjumpai beberapa masyarakat yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya legalisasi dalam pernikahan.

Legalisasi menurut orang nomor satu di Pamekasan itu sangat penting sebagai wujud dari pengakuan negara kepada kita bahwa kita sudah menjadi keluarga yang utuh.

"Saya yakin dalam hukum agama pernikahan kalian semua sudah sah semuanya, putra-putrinya halal tetapi akan semakin lengkap, semakin baik jikalau ada surat nikah dan akte nikah untuk kemudian bisa diakui oleh negara sehingga akan mempermudah kita semua dalam mengurus administrasi mulai dari kependudukan dan surat-surat yang lain," jelasnya.

Lebih lanjut Bupati berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi kita semua untuk terus melakukan inovasi di beberapa kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemkab Pamekasan. (bw)