JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah mengembalikan barang bukti dua truk bermuatan tembakau yang diduga dari luar Pulau Madura.

Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan usai menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (5/9).

Penangkapan itu bermula saat dua unit truk bermuatan tembakau rajang seberat 7 ton yang akan dikirim ke wilayah Desa Sentol Kecamatan Pademawu tersebut terjaring razia oleh personil kepolisian di Jalan Raya Tlanakan, Minggu (3/9).

Kemudian, pihak kepolisian melimpahkan berkas berkaitan dengan pelanggaran Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penatausahaan tembakau Madura itu ke Satpol-PP dan Damkar Pamekasan.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan, Muhammad Hasanurrohman mengatakan, bahwa dua unit mobil truk dengan nomor polisi S 7901 UP dan S 9424 UA yang diduga bermuatan tembakau rajang luar Madura telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2022.

Dua Unit Truk bermuatan tembakau rajang luar Madura diamankan oleh Petugas Satpol-PP Pamekasan.

"Ada dua unit truk bermuatan tembakau rajang. Ada yang mengangkut tiga ton dan yang satunya kurang lebih mengangkut empat ton. Jadi semuanya tujuh ton. Kemudian kami mengamankan 3 orang yang merupakan 2 orang sebagai supir dan 1 orang sebagai kernetnya," ujar Hasanurrahman kepada jatimpos.co, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (6/9).

Dikatakannya, barang bukti tersebut telah dikembalikan lagi ke tempat asalnya dengan pengawalan langsung oleh Satpol-PP Pamekasan.

"Jadi kemarin sudah dikembalikan ke Bojonegoro. Kemarin saya mengantarkan sampai perbatasan antara Pamekasan - Sampang," paparnya.

Lebih lanjut Ainur sapaan akrabnya, menjelaskan, bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil Satpol-PP Pamekasan yaitu mengajak semua stakeholder agar tetap bersinergi.

"Kami sebagai eksekutor dalam Perda tentang pengusahaan tembakau, perlu koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengampu Perda, termasuk juga instasi terkait, yaitu kepolisian dan Dinas Pertanian," harapnya.

"Jadi yang tahu tentang tembakau adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP). Jadi ini perlu kerjasama dan koordinasi untuk mencegah atau meminimalisir masuknya tembakau dari luar  Madura," pungkasnya. (did/cal)