JATIMPOS.CO/SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang kembali menggelar Mutasi promosi jabatan, di Pendopo Trunojoyo Bupati Sampang, Jumat (8/9/2023) pagi.
Mutasi promosi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, adalah untuk terakhir kalinya, sebelum masa jabatan Bupati berakhir di tahun 2023 ini.
Pasalnya, regulasi yang ada, melarang bupati mutasi pejabat 6 Bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Hal ini sesuai batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah telah diatur pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah Sampang, dijadwalkan bulan Februari tahun 2024 mendatang.
Arief Lukman Hidayat, SE., MM selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, mengatakan saat ini ada 79 Pejabat yang dilakukan pelantikan sekaligus diambil sumpah oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, dan beliau berhak menggelar mutasi selama belum lepas jabatan dan sesuai aturan yang ada.
Pihaknya menjelaskan rincian pejabat yang dilantik diantaranya, eselon 3 yang dilakukan mutasi sebanyak 13 pejabat kemudian eselon 4 sebanyak 6 pejabat dan pejabat yang mendapat promosi sebanyak 2 pejabat eselon 2 kemudian eselon 3 sebanyak 35 pejabat dan eselon 4 sebanyak 23 pejabat.
“Sementara dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang dan Inspektur Daerah Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
Sementara saat ditanya susunan birokrasi yang ada, apa sudah cukup ideal dan memenuhi kebutuhan jabatan struktural di Pemkab Sampang, Arief Lukman Hidayat mengaku masih ada sejumlah OPD yang perlu di isi ASN atau Pejabat struktur sesuai kompetensinya, antaranya Dispendukcapil Sampang.
Perlu diketahui, mutasi kepegawaian bertujuan untuk penyegaran agar seorang pegawai tidak terlalu lama bertugas di tempat yang sama sehingga mencapai titik kejenuhan dalam suatu pekerjaan. Selain itu mutasi kepegawaian juga merupakan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Ditambahkan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menjelaskan, Mutasi di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu upaya pengembangan karier pegawai melalui pemindahan karyawan pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai.
Tentunya, agar produktivitas kerjanya menjadi meningkat, memberikan kepuasan kerja serta memberikan prestasi yang sebesar-besarnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, disebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Melalui kebijakan mutasi diharapkan kualitas SDM yang dimiliki oleh setiap organisasi dapat terjamin serta dapat bermanfaat secara optimal. Lebih lanjut diuraikan, secanggih apapun peralatan yang dimiliki oleh organisasi tidak akan bermanfaat jika tidak didukung oleh SDM handal, professional, terampil dan mempunyai kinerja yang tinggi.
Tidak kalah penting, Mutasi ini juga mencegah adanya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dilingkungan OPD Pemkab Sampang, jelas Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi. (dir)