JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023.

Dana sebesar kurang lebih Rp.76 Miliar tersebut saat ini serapannya sudah mencapai 70 persen, Selasa (3/10).

Kepala Dinkes Pamekasan, Saifuddin mengatakan bahwa dana tesebut dialokasikan untuk pembayaran BPJS kesehatan. Sebanyak 160 ribu peserta BPJS yang ditanggung oleh pemkab untuk program premi Universal Health Coverage (UHC).

"Setiap bulannya terpakai 6 miliar dan saat ini sudah mencapai 54 M. Artinya sarapan dana itu sudah mencapai 70% karena tiap bulannya wajib bayar," ujar Kepala Dinkes Pamekasan.

Dalam sisa waktu tiga bulan ini, kata dia, serapan DBHCHT tersebut dipastikan akan terserap 100 persen. "Serapannya kita wajib, kalau tidak terserap maka kita ditagih oleh BPJS" paparnya.

Dikatakannya dana DBHCHT tersebut memang diprioritaskan untuk program UHC, dan tidak diperuntukkan untuk program yang lain sesuai dengan ketentuan pemerintah terkecuali ada dana tambahan untuk program yang lain.

"Karena konsen kepada komitmen pak bupati untuk pelayanan kesehatan gratis, sehingga itu yang diutamakan," pungkasnya. (did/cal)