JATIMPOS.CO/SAMPANG - Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendatangi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MTs Negeri 2 Sampang, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Selasa (3/10/2023).

Tim PPS Kejati Jatim melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev), guna memastikan pembangunan proyek senilai sekitar Rp 3 miliar yang dikerjakan CV Ridho Karya itu berjalan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada.

Ketua Tim PPS Kejati Jatim Mujianto mengatakan, berdasarkan surat perintah kerjasama dengan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jatim, semua proyek di lingkungan lembaga sekolah MAN maupun MTs merupakan strategis.

Sehingga kedatangannya ke Mts 2 Sampang untuk mengantisipasi terjadinya gangguan, hambatan, dan ancaman. Begitupun memantau apakah pekerjaan proyek ini sesuai dengan RAB.

"Kami mengawasi pembangunan proyek di sejumlah lembaga di Jawa Timur dan kebetulan untuk hari ini jadwalnya ke MTs 2 Kabupaten Sampang," ujarnya.

Dari hasil monitoring dan evaluasi,  pekerjaan proyek di MTs 2 Sampang, kata Mujianto, tidak ada sedikitpun masalah atau minusnya. Bahkan sudah masuk katagori plus karena sesuai dengan rencana telah di tentukan.

"Dari hasil laporan bulanan pengawas, pekerjaan ini menurut rencana 85%, namun untuk hasil realisasinya 95%, berarti lebih," terangnya.

Di samping itu, berdasarkan hasil briefing dengan penyedia dan pengawas, pengerjaan proyek RKB tersebut dipastikan sesuai deadline, bahkan rampung tiga hari sebelum batas waktu pengerjaan akhir pada 13 Oktober 2023.

"Kami berharap pasca pembangunan RKB ini selesai, tidak ada penyimpangan dan hambatan agar bisa secepatnya digunakan proses belajar mengajar oleh para siswa dan siswi serta para guru," tuturnya.

Sementara, Direktur CV Ridho Karya Edi Widodo menyampaikan, jika sejak awal dalam proses pengerjaan proyek RKB di MTs 2 Sampang selalu berupaya optimal untuk menyelesaikannya.

"Untuk deadline pengerjaan kami tetap upayakan rampung sebelum batas akhir pengerjaan agar secepatnya di diserahterimakan kepada pihak sekolah," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa, Tim Pengaman Pembangunan Strategis merupakan peran Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini.

Dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. (dir)