JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Tim gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2023 menggelar operasi ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP & Damkar), Bea Cukai Madura, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Pamekasan.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan, Muhammad Hasanurrohman mengatakan, bahwa operasi pemberantasan barang kena cukai tersebut dilakukan selama satu bulan. Operasi itu dilakukan di toko dan pasar.

"Operasi ini dilakukan selama bulan Oktober 2023. Tujuan operasi ini yaitu untuk menekan maraknya barang kena cukai ilegal seperti rokok bodong," kata Ainur kepada wartawan jatimpos.co, Senin (9/10).

Kendati demikian, Ainur mengaku bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti produk tanpa cukai.

"Berdasarkan informasi dari tim lapangan (Satpol-PP), kami berhasil menemukan dan mengamankan barang tanpa cukai. Namun BB tersebut dibawa oleh Bea Cukai Madura," paparnya.

Ainur berharap kepada masyarakat Pamekasan agar tidak menjual belikan barang kena cukai ilegal. Sebab, hal tersebut melanggar hukum.

"Cukai untuk kemakmuran rakyat hindari rokok ilegal. Barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai melanggar UU RI no. 11 tahu. 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007," pungkasnya. (did)