JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sejumlah kursi jabatan Kepala Dinas serta Staf Ahli Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tampak kosong.
Adapun kekosongan sejumlah jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut diantaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Kepala BKPSDM Saudi Rahman, mengatakan bahwa seusai dengan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. PJ Bupati diperbolehkan melakukan rotasi, mutasi serta selter terkait dengan kewenangan dalam rangka pembinaan administrasi kepegawaian.
"Dirotasi, mutasi dan selter tetapi satu syaratnya yaitu harus mendapatkan izin dari Kemendagri, Kalau semisal izin tersebut tidak keluar maka tidak bisa dilaksanakan. Artinya, kewenangan PJ Bupati sama dengan Bupati tetapi ketika akan melakukan fungsi-fungsi tersebut ada tambahan persyaratan" kata Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi, Senin (9/10).
Saudi mengatakan, mengenai sistematika surat dan estimasi surat balasan terkait rotasi dan mutasi pihaknya mengajukan rekomendasi tersebut secara formal, dan terkait estimasi balasan pihaknya belum tahu karena belum mempunyai referensi.
"Jadi kita bersurat dan dibalas dengan surat baik surat elektronik ataupun aplikasi yang sudah disiapkan, dan karena ini masih pertama kami belum punya refrensi di Kabupaten atau kota jadi durasi yang dibutuhkan itu kami belum tahu," ujarnya.
Kendati demikian Saudi mengatakan, bahwa aturan tersebut masih cukup baru. Pasalnya, yang menjadi dasar pemikiran pemerintah yaitu mempertimbangkan durasi jabatan PJ cukup lama yaitu pemerintah khawatir adanya kekosongan jabatan, sehingga PJ Bupati diperbolehkan melakukan kebijakan-kebijakan di bidang kepegawaian.
"Misalnya di Pamekasan mulai 24 September, itu kalau kita melihat agenda Pilkada sampai pada pelantikan Bupati terpilih itu durasinya kurang lebih satu tahun setengah, jadi cukup lama sehingga pemerintah mengantisipasi kekosongan jabatan misalnya khawatir mengganggu kinerja pemerintah daerah," tuturnya.
Mantan Camat Kota Pamekasan itu mengungkapkan, sebagai OPD yang membantu Bupati di bidang kepegawaian, pihaknya siap dalam situasi dan kondisi apapun untuk melakukan kebijakan-kebijakan tentunya dengan pertimbangan banyak pihak.
"Saat ini belum mengajukan, artinya BKPSDM ini sebagai OPD yang membantu Bupati di bidang kepegawaian tentunya menunggu. Katakanlah kami siap dalam situasi dan keadaan apapun kalau misalnya Bupati berkeinginan untuk mengisi," tutupnya. (did/cal)