JATIMPOS.CO/SUMENEP - Salah satu korban penipuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Sumenep, memberikan pengakuan mengejutkan. Pasalnya korban tidak bisa mengajukan pinjaman kembali.
Ahmad Suji (70) asal Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep adalah salah satu korban penipuan oknum pegawai Bank BRI Sumenep tahun 2018 lalu.
Pria paruh baya itu menceritakan pengalamannya saat ditawari pinjaman kredit sebesar Rp25 juta oleh oknum pegawai BRI Sumenep berinisial A, kala itu.
Pria yang akrab disapa Suji ini mengatakan, mulanya pinjaman modal usaha itu ia terima dari oknum tersebut dengan rincian angsuran sekitar Rp700 ribu per bulan.
Selisih satu bulan setelah pencairan KUR pertama, Suji dikagetkan dengan bertambahnya jumlah angsuran yang menjadi kewajibannya pada Bank BRI.
Rupanya, Suji harus membayar angsuran dua kali lipat dari angsuran sebelumnya karena proses pencairan KUR tahap ke dua telah dicairkan oleh oknum pegawai tersebut tanpa konfirmasi maupun pemberitahuan langsung pada Suji.
Hal itu, ia ketahui setelah dirinya mendatangi kantor BRI cabang Sumenep ketika itu juga. Ia mengetahui secara langsung bahwa total pinjaman bertambah menjadi Rp50 juta dari yang sebelumnya Rp25 juta.
"Kata BRI, saya punya pinjaman total Rp50 juta. Padahal saya tidak mengajukan lagi," ungkapnya, Kamis, 2 November 2023.
Setelah kasus itu bergulir, Suji menduga bahwa oknum inisial A yang telah berbuat ulah. Bahkan Suji menyebut bahwa banyak korban dengan modus yang sama yang telah dimanfaatkan namanya untuk menggelapkan dan KUR tersebut.
Kendati demikian, pihak Bank BRI Sumenep menyatakan bahwa kasus yang diperbuat oknum pegawainya telah dinyatakan selesai dengan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) saat itu juga.
Sedangkan, para nasabah yang menjadi korban telah diseslesaikan secara baik-baik hingga penyeledaian administrasinya.
BRI telah menerima dan menindaklanjuti keluhan nasabah tersebut dan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai sanksi kepada oknum yang terlibat,” kata Heru H, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Selasa (24/10/2023).
Terkendala BI Checking
Pada tahun 2021, Suji berniat untuk meminjam modal usaha dari Bank BRI. Namun pengajuannya ditolak oleh pihak Bank lantaran namanya terkategori kurang baik sebagai nasabah.
Pengakuan Suji pada media ini, pengajuan pinjamannya ditolak lantaran namanya tercatat merah di Bank alias sudah di blacklist dari BI BI Checking.
Kendati demikian, Suji sempat berpikir bahwa kasus lama yang terjadi 2018 lalu itu berefek pada namanya di BRI. Sehingga ia tidak bisa melanjutkan keinginannya untuk mendapat modal KUR.
Perasaan kecewa campur sedih dialami suji, padahal pinjaman Rp25 juta yang sebelumnya selesai diangsur selama 3 tahun dengan baik.
Kata Suji, berdasarkan penyelesaian pihak BRI waktu itu, ia hanya dibebankan angsuran dari pinjaman Rp25 juta. Sedangkan angsuran pinjaman kedua yang digelapkan oleh oknum inisial A sudah diselesaikan pihak Bank.
"Pihak Bak hanya menyurus melunasi pinjaman yang Rp25 juta. Sisanya menjadi urusan Bank," ungkapnya.
Setelah pengajuannya ditolak di BRI, ia pun tidak putus asa melanjutkan keinginanannya untuk meminjam KUR ke Bank plat merah lain. Alhasil usahanya berbuah manis yakni ia bisa meminjam KUR.
Meski demikian, Suji sebelumnya sangat berharap dapat meminjam KUR ke BRI karena telah menyelesaikan pinjamannya yang dulu. (dam)