JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada 2 ahli waris guru ngaji yang telah meninggal dunia.

Dua ahli waris guru ngaji tersebut yaitu almarhum Mansur AM dan Moh Ningrad. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.

Santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Pamekasan, Masrukin saat Safari Ramadan di Pendopo Kecamatan Proppo, Kamis (22/3).

Kata Masrukin, santunan jaminan kematian ini diserahkan bagi peserta bukan penerima upah yang bekerja sebagai guru ngaji yang didaftarkan sebagai penerima bantuan pekerja rentan oleh Pemkab Pamekasan.

"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan yang telah menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris guru ngaji sebesar Rp 42 juta," ucapnya.

Menurutnya, santunan jaminan kematian ini tidak bisa mengganti ditinggalkannya orang tua ahli waris. Meski demikian, diberikannya santunan jaminan kematian ini bagian dari sumbangsih dari Pemkab Pamekasan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan.

"Paling tidak bisa untuk pengganti meringankan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (did)