JATIMPOS.CO/JOMBANG – Masyarakat Kabupaten Jombang diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dapat merugikan korban, baik berupa uang maupun barang berharga.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui edukasi yang disebarluaskan Satreskrim Polres Jombang. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan keuntungan besar, kerja sama investasi, maupun transaksi yang mengharuskan penyerahan uang atau barang tanpa kejelasan.
Dalam imbauan tersebut, sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain kendaraan yang dipinjam dengan alasan tertentu kemudian dijual atau digadaikan tanpa izin pemilik. Selain itu, pelaku juga dapat menawarkan kerja sama atau investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, tetapi kemudian tidak memenuhi janji.
"Modus lainnya adalah barang yang dititipkan untuk dijual, namun hasil penjualannya tidak diserahkan kepada pemilik. Termasuk penyewa kendaraan yang kemudian mengalihkan atau menggadaikan kendaraan kepada pihak lain," jelas Ardi, Selasa (21/07/2026).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengingatkan masyarakat agar mengenali sejumlah ciri-ciri yang kerap muncul dalam aksi penipuan maupun penggelapan. Di antaranya pelaku menggunakan identitas atau alasan yang tampak meyakinkan, menjanjikan keuntungan atau pembayaran yang tidak realistis, memanfaatkan hubungan pertemanan maupun keluarga, serta sulit dihubungi setelah menerima uang atau barang.
"Masyarakat diminta melakukan langkah pencegahan sebelum melakukan transaksi. Di antaranya memastikan identitas dan alamat pihak yang bertransaksi, menggunakan perjanjian tertulis, tidak menyerahkan barang atau uang tanpa bukti yang jelas, serta menyimpan bukti transaksi, percakapan dan dokumen terkait," Selasa (21/07/2026).
Khusus untuk tawaran usaha atau investasi, masyarakat diimbau melakukan pengecekan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan sebelum menyerahkan dana.
"Kenali modusnya, lindungi diri dan harta Anda," demikian pesan yang disampaikan dalam edukasi Satreskrim Polres Jombang.
Apabila menjadi korban, masyarakat diminta tidak menghapus bukti percakapan. Seluruh bukti transaksi, kuitansi maupun dokumen lain perlu disimpan. Korban juga disarankan mencatat identitas pelaku serta saksi yang mengetahui kejadian, kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Kapolres Jombang menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana. Layanan kepolisian 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan maupun tindak kejahatan. Polri juga sebelumnya mengimbau masyarakat menggunakan layanan 110 untuk melaporkan indikasi penipuan. (her)