JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Ballroom Azana Hotel, Pamekasan, Rabu (22/5/2024).

Sosialisasi tatap muka tersebut melibatkan 160 pelaku UMKM (Usaha Mikro, kecil, dan menengah) yang tersebar di 13 kecamatan. Tampak hadir pula narasumber kompeten dari Bea Cukai Madura (BCM).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, Mohammad Hasanurrahman mengatakan, bahwa sosialisasi kali ini melibatkan para pelaku UMKM di wilayah kabupaten yang berjulukan Bumi Gerbang Salam.

"Tujuan sosialisasi ini agar tidak memperjual belikan: 1. Rokok tanpa pita cukai, 2. Rokok menggunakan pita palsu, 3. Rokok menggunakan pita cukai bekas, 4. Rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM  atau SKM. SKT)," ucap Ainur sapaan akrabnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi secara humanis, persuasif & edukatif mengenai rokok ilegal atau Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal). 

"Kegiatan ini lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanis & edukatif. Dasar hukumnya adalah UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap adanya kegiatan sosialisasi bisa menekan peredaran rokok ilegal atau rokok bodong, sebab peredaran rokok bodong sangat merugikan negara.

"Tentu kami berharap dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal," pungkasnya.

Diketahui; sebelumnya, Satpol-PP bersama Kasi Trantib 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan telah melakukan sosialisasi secara door to door ke sejumlah tempat, seperti toko kelontong, pasar terminal dan tempat-tempat yang dinilai berpotensi terjadinya peredaran rokok ilegal. (did)