JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kesenian tradisional berupa Ludruk, di Alun-alun setempat pata, Jumat malam (31/5/2024).
Melalui pagelaran kesenian Ludruk, diharapkan mampu memberikan edukasi dan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal kepada masyarakat Bondowoso.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko saat memberikan sambutan menjelaskan, sebagai instansi pengampu, fungsi SatpolPP bakal terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso.
"Sebagai penegakan hukum di lingkungan wilayah Kabupaten Bondowoso dari peredaran rokok tanpa pita cukai," katanya.
Menurutnya, memberantas peredaran rokok ilegal bukan hanya melalui penindakan saja, akan tetapi melalui pagelaran kesenian lokal tersebut bisa sebagai media untuk memberikan pencerahan dan pemahaman kepada seluruh masyarakat.
Kegiatan seni budaya Ludruk sendiri merupakan kesenian lokal Kabupaten Bondowoso yang berasal dari Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan.
Dari hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora).
"Kita harapkan melalui pagelaran kesenian Ludruk ini bisa memberikan dampak positif bagi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso," tuturnya.
Sementara menurut Sardiyanto perwakilan Bea Cukai Jember menjelaskan tentang apa saja bahaya rokok ilegal, termasuk modus-modus kejahatan yang dilakukan pabrik rokok.
"Pemalsuan ada, pita cukai bekas juga ada di Bondowoso. Itu ditemukan," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengaku tidak hafal tepatnya waktu tindak ilegal itu terjadi.
"Mungkin pas saya belum masuk ya. Tahun kemarin ada, tahun-tahun kemarinnya juga ada," sebutnya.
Ia membeberkan bahwa penggunaan pita cukai rokok bekas itu masuk dalam kategori tindak pidana.
"Kalau bermain di pita cukai bekas ancaman hukuman paling tinggi 8 tahun dan denda sampai 20 kali lipat," sebutnya.
Mengenai jumlah kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut, Sardiyanto tidak mengetahui pasti.
"Karena itu di bagian lain. Tapi ada perusahaan di Bondowoso yang melakukan itu dan telah dilakukan punishment," akunya.
Sardiyanto juga menambahkan bahwa tindak pidana itu melibatkan masyarakat, terutama kaum emak-emak yang menjual kembali pita cukai rokok bekas itu di kisaran harga Rp500 - Rp1.000 per pita.
Bea Cukai yakin dengan masifnya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, maka seharusnya bakal efektif menekan pelanggaran serupa di Bondowoso.
"Kalau setelah sosialisasi bersama Satpol PP, ke depan seharusnya tidak melakukan lagi," tegasnya.
Hadir dalam acara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Haeriah Yuliati, perwakilan Bea Cukai Jember, dan sejumlah OPD seta Camat. (Eko).