JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol-PP dan Damkar) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura menggelar operasi penertiban peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Operasi pasar yang dilaksanakan oleh Satpol-PP dan Damkar bersama Bea Cukai Madura merupakan langkah konkret untuk mencegah maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Gerbang Salam, Pamekasan.
"Kami bersama Bea Cukai Madura aktif melakukan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal," ungkap Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, M. Yusuf Wibisono, Kamis (27/06/2024).
Yusuf menyatakan telah memiliki data peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. Dalam operasi pasar ini, selain melakukan penindakan, juga dilakukan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal.
Sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal dan peredarannya telah dilakukan di setiap kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
"Bahaya rokok ilegal sangat besar, selain merugikan pendapatan negara dari cukai, juga karena komposisi kandungannya tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium," terangnya.
Masyarakat bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dengan melihat harganya, tidak dilekati pita cukai, atau ada pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, serta menggunakan pita cukai palsu.
Terpisah, Arifin, salah satu pedagang di Pasar Waru, sangat mendukung adanya operasi pasar yang dilakukan oleh Satpol-PP dan Bea Cukai Madura. "Operasi ini merupakan langkah positif dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal," terangnya.
Menurut Arifin, memberantas peredaran rokok ilegal akan mengurangi kerugian negara di sektor cukai. "Negara akan dirugikan apabila rokok ilegal terus merajalela," pungkasnya. (Did).