JATIMPOS.CO/SAMPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang memberikan pelayanan khusus dan kemudahan pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang pada Sabtu (29/6/2024).

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polres Sampang dan Satlantas Polres Sampang terhadap penyandang disabilitas dalam rangka HUT Bhayangkara ke-78.

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Rukimin, menyampaikan bahwa semua pengendara yang memenuhi syarat harus memiliki SIM, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.

"Ini merupakan terobosan Korlantas Polri untuk menyediakan SIM D (sepeda motor) dan SIM D1 (mobil) bagi penyandang disabilitas. Kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat normal. Oleh sebab itu, Korlantas Polri juga menerbitkan SIM bagi kaum disabilitas sebagai salah satu syarat berkendara," terangnya.

Rukimin juga menjelaskan bahwa dalam pengurusan SIM bagi kaum disabilitas, terdapat perlakuan khusus dengan pendampingan oleh anggota Satlantas dari proses pendaftaran hingga ujian teori agar pengurusan SIM dapat berjalan lancar.

Perlu diketahui, sejak tahun 2023, tidak ada yang mengajukan permohonan pembuatan SIM D atau D1 ke institusinya. Namun, pada tanggal 1 Januari hingga 28 Juni 2024, terdapat tiga pengajuan, yaitu dari Abdus Salam dari Kecamatan Torjun, Teguh Wijaya dari Kecamatan Kedungdung, dan Mattaki dari Kecamatan Torjun. Semua pengajuan tersebut dilakukan secara gratis.

Teguh Wijaya, salah satu pemohon dari Kecamatan Kedungdung, merasa senang dan berterima kasih kepada Satlantas Polres Sampang yang telah memfasilitasi pengambilan SIM D bagi dirinya dan teman-teman disabilitas. "Semoga Polri semakin sukses dan maju. Saya ucapkan selamat HUT Bhayangkara ke-78," ungkapnya.(dir)