JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Tabri S. Munir, mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat pada Senin (02/08/2024) untuk mengembalikan bantuan sosial (Bansos) terkait Keluarga Rawan Stunting (KRS). Bantuan yang diterima Tabri berupa 10 butir telur dan 1 ekor ayam.

Tabri, yang baru dilantik sebagai anggota legislatif pada 21 Agustus 2024, meminta agar data dirinya sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) KRS dihapus dari sistem.

"Berhubung saya sudah ditanggung oleh negara sejak dilantik, saya kembalikan bantuan ini," ucap Tabri.

Mantan Ketua PWI Pamekasan ini mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ini kali pertama ia menerima bantuan tersebut.

"Saya tidak tahu apakah ini bantuan pertama atau sudah beberapa kali, karena kemarin bantuan ini diantar ke rumah saya. Saya juga belum sempat menyetor KTP. Jadi saya minta agar Dinsos memperbaiki data penerima," pintanya.

Tabri mendesak Dinsos Pamekasan untuk segera memperbarui dan memperbaiki data penerima bantuan. Sebelumnya, kejadian serupa juga menimpa CEO PT. Bawang Mas Group, Khoirul Umam (H. Her), yang juga tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Saya minta agar data penerima bantuan diperbaiki. Karena basis data DTKS adalah kewenangan Dinsos," tegasnya.

Menanggapi pengembalian Bansos KRS tersebut, Kepala Dinsos Pamekasan, Herman Hidayat, menyampaikan bahwa Tabri S. Munir sebenarnya sudah dinyatakan non-DTKS sejak tahun lalu.

"Pak Tabri sudah non-DTKS sejak tahun kemarin. Ini sudah saya sampaikan kepada beliau," ujar Herman melalui pesan WhatsApp.

Herman juga menjelaskan bahwa Bansos KRS tersebut bukan merupakan program Dinsos, melainkan kewenangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Pamekasan.

"Program rawan stunting ini ada di bawah pengawasan Dinas Pertanian. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Pak Nolo," tutupnya. (did)