JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Bupati Bondowoso memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bondowoso mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam tanggapannya, Bupati menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 32 Ayat (4) menyebutkan bahwa panitia pemilihan kepala desa terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa.
“Dengan keterlibatan elemen-elemen ini, diharapkan proses demokrasi di tingkat desa semakin transparan dan partisipatif, " katanya saat rapat Paripurna DPRD Bondowoso di gedung DPRD setempat, Jum'at (21/03/2025).
Tanggapan ini juga menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mempertanyakan sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades. Bupati menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa ketentuan mengenai Pasal 3A Ayat (2) dan (3) dalam Raperda telah selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Peraturan ini mengatur secara rinci tahapan pelaksanaan Pilkades, termasuk mekanisme pengawasan dan pelaporan, " ungkapnya.
Fraksi Partai Golkar juga mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Menanggapi hal tersebut, Bupati merujuk pada Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 yang telah mengatur persyaratan dan prosedur perizinan dengan jelas.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan desa, Bupati juga menanggapi usulan Fraksi PPP mengenai kualifikasi pendidikan calon Kepala Desa.
“Sesuai dengan Pasal 33 Huruf D Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, calon kepala desa minimal harus berpendidikan SMP atau sederajat. Namun pemerintah akan tetap memfasilitasi kepala desa terpilih yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, " ujarnya.
Disamping itu, Pemerintah juga siap memberikan pelatihan dan pendidikan khusus bagi kepala desa dengan latar belakang pendidikan rendah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala desa dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam pengelolaan keuangan desa dan perencanaan pembangunan desa yang efektif.
Terkait pengunduran diri calon kepala desa yang berasal dari pengurus partai politik, Bupati menyatakan bahwa saran tersebut diterima dan akan dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan bersama DPRD.
“Pemerintah berharap keputusan yang diambil nantinya dapat memperkuat netralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pilkades, " tuturnya.
Dalam isu domisili calon kepala desa, Bupati menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 33 Huruf A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Oleh karena itu, tidak ada pembatasan yang bersifat diskriminatif terkait domisili calon.
Fraksi Partai Golkar juga menyoroti transparansi dalam proses pemilihan kepala desa. Bupati memastikan bahwa mekanisme pemilihan yang telah dilaksanakan maupun yang akan datang akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Dengan adanya pengawasan langsung dari masyarakat dan lembaga terkait, potensi pelanggaran dapat diminimalisir, " katanya.
Menanggapi perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, Bupati menjelaskan bahwa pengukuhan terhadap 183 kepala desa telah dilakukan sesuai dengan amanah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Sementara itu, Fraksi PDIP mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan kepala desa yang telah menjabat selama dua periode mencalonkan diri kembali. Bupati merujuk pada Pasal 118 Huruf A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Fraksi Partai Gerindra juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih optimal terhadap pelaksanaan pemerintahan desa. Menjawab hal ini, Bupati menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Bondowoso bersama camat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga akan berperan aktif dalam memastikan penggunaan alokasi dana desa yang tepat sasaran.
“Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dana desa dapat menjadi stimulus pembangunan di sektor budaya, sosial, dan ekonomi desa, " ungkapnya.
Fraksi PPP juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menanggapi hal tersebut, Bupati menyatakan bahwa upaya penggalian potensi PAD akan dilaksanakan secara bertahap melalui inovasi program pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Sementara itu, Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah saran yang diterima secara positif oleh Bupati.
“Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa regulasi yang disahkan dapat berjalan efektif di lapangan, " pungkasnya. (Eko)