JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Tahun 2024 lalu, tepatnya pada bulan Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar seleksi lelang terbuka (Salter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Enam JPTP OPD yang sudah diseleksi tersebut meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, Staf Ahli Bupati, dan Asisten Sekda Pamekasan.

Di masing-masing jabatan itu sudah ditentukan tiga orang yang lolos seleksi. Namun, sampai saat ini meraka tidak dilantik lantaran terkendala izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak turun.

Kala itu, Bupati Pamekasan dijabat oleh seorang Penjabat (Pj) yaitu Masrukin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan.

Sekda Pamekasan, Masrukin menyatakan, bahwa Salter JPTP yang dilakukan pada saat dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Pamekasan sudah sesuai dengan regulasi. Saat itu, Pj Bupati Pamekasan diperbolehkan untuk melakukan Selter pengisian jabatan dengan tambahan syarat yaitu mendapat izin dari Kemendagri. Sayangnya, izin dari Kemendagri tidak kunjung turun.

"Kalau saya karena dibatasi izin saja oleh Kemendagri. Jadi izin saya itu sudah expired karena jabatan Pj makanya saya kembalikan lagi ke BPSDM seperti apa dokumen itu sekarang. Begitu saya sudah bukan Pj artinya sudah tidak berwenang lagi yang jelas tahapan perizinan sudah kita sampaikan ke Kemendagri tapi tidak turun alias tidak diizinkan," ujar Sekda Pamekasan, Masrukin, Selasa (15/04).

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman mengatakan, bahwa kala itu Pj Bupati Pamekasan melaksanakan rekrutmen dengan proses yang telah diatur sesuai regulasi.

"Proses itu sudah dilakukan tinggal pelantikan. Memang karena ada tambahan satu syarat bagi Pj harus mendapatkan izin dari Kemendagri yang sampai saat ini belum keluar," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Mantan Camat Pamekasan itu, ada statement dari menteri dalam negeri bahwa salter yang dilakukan oleh Pj Bupati ditunda dan dipasrahkan sepenuhnya kepada Bupati terpilih.

"Karena kuncinya adalah izin dari Kemendagri dengan tidak diizinkannya, artinya Kemendagri mempunyai kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan, maka dalam hal ini Kemendagri tidak mengizinkan untuk melakukan Selter," pungkasnya. (did).