The image could not be loaded.

Sidebar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan.

JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan mendukung pelaksanaan layanan hemodialisis (HD) sif 4 di RSUD Smart Pamekasan. Dengan catatan pelaksanaannya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, penghentian sementara layanan sif 4 HD tersebut merupakan keputusan internal RSUD Smart, bukan arahan atau kebijakan dari BPJS Kesehatan.

"Perlu kami klarifikasi bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan layanan medis di rumah sakit. Keputusan penghentian layanan sif 4 HD diambil oleh pihak RSUD Smart sendiri karena layanan tersebut belum mendapat jaminan dari BPJS akibat belum terpenuhinya ketentuan administrasi," jelas Nuzuludin, Senin (19/5/2025). 

Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Budi, yang menjelaskan bahwa pembukaan sif 4 dilakukan sebagai respon atas meningkatnya jumlah pasien HD dan menghindari antrean panjang. 

Meski demikian, sesuai prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan, setiap penambahan layanan seperti sif HD baru harus dilaporkan terlebih dahulu agar dapat dilakukan evaluasi kelayakan melalui sistem Hapis (Hospital Application System). Hal ini penting untuk memastikan kapasitas layanan yang disediakan rumah sakit sudah sesuai standar. 

Ia mengatakan standar layanan hemodialisis yang dijamin BPJS adalah enam jam per pasien. Rinciannya 30 menit persiapan, 5 jam proses cuci darah, dan 30 menit evaluasi. Bila dilakukan kurang dari standar tersebut, dikhawatirkan manfaat layanan tidak optimal dan berisiko terhadap kesehatan pasien. 

BPJS Kesehatan Pamekasan, lanjut Nuzuludin, prinsipnya terbuka dan sangat mendukung pengembangan layanan kesehatan, termasuk penambahan sif HD, mengingat masih terbatasnya fasilitas dan tenaga medis di wilayah Madura, khususnya di RSUD Smart. 

"Kami memahami kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang memadai. Namun sebagai lembaga penjamin, kami wajib memastikan bahwa seluruh layanan yang dijamin sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku. Jika tidak, bisa menimbulkan risiko audit dari SPI maupun BPK, yang ujungnya bisa berakibat pengembalian klaim," tegasnya. 

BPJS Kesehatan Pamekasan dan RSUD Smart telah sepakat bahwa RSUD akan segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan sif 4 dapat kembali dijalankan secara resmi dan terjamin oleh BPJS. 

"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan terbaik, sesuai standar medis. Pasien HD butuh terapi yang konsisten dan tepat waktu. Jangan sampai hanya karena durasi yang kurang, pasien harus cuci darah lebih dari yang semestinya. Itu sangat tidak ideal," pungkasnya. (did)