JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso belum dapat dilaksanakan karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengeluarkan surat edaran yang meminta penundaan Pilkades hingga PP tersebut resmi diterbitkan.

Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Matahari, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini. Ia berharap pemerintah segera mempercepat penyusunan dan penerbitan regulasi agar pelaksanaan Pilkades tidak semakin tertunda.

"Mudah-mudahan tidak tertunda. Kami berharap ada solusi percepatan terhadap regulasi yang mengatur Pilkades, karena masyarakat sudah menunggu untuk menentukan pilihan pemimpin desanya," kata Matahari, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bukor, Kamis (5/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar proses politik lokal, melainkan menyangkut masa depan desa dan harapan masyarakat terhadap pemimpin yang membawa perubahan.

"Kasihan para calon, mereka sudah siapkan banyak hal, tapi harus menunggu kepastian yang belum pasti," ujarnya.

SKAK mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar segera membuat regulasi sebagai dasar hukum yang kuat dan jelas. Ketidakpastian ini dinilai dapat mengganggu stabilitas sosial dan semangat demokrasi di tingkat desa.

Hingga saat ini, desa yang masih menunggu arahan, sejumlah calon kepala desa justru sudah mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan, termasuk strategi kampanye, tim pendukung, dan materi sosialisasi.

Situasi ini menciptakan ketimpangan kesiapan antara desa dan para calon. Tanpa kejelasan aturan, proses demokrasi di desa menjadi rawan persoalan.

"Segera buatkan kepastian hukum terkait Pilkades, baik itu dalam bentuk PP, Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Bupati (Perbup). Ini penting agar semua pihak bisa bergerak sesuai koridor hukum,” tegasnya.

SKAK juga menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan Pilkades, termasuk mengedukasi masyarakat. Namun mereka menekankan bahwa dukungan tersebut membutuhkan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Kami siap mendukung penuh pelaksanaan Pilkades, termasuk mengedukasi masyarakat. Tapi kami butuh dasar hukum yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan," tambahnya.

SKAK berharap pemerintah pusat dan daerah bisa segera menyelesaikan persoalan regulasi agar Pilkades serentak dapat digelar sesuai harapan masyarakat, secara adil, demokratis, dan bermartabat. (Eko)