JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso terancam ditunda akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan. Hal ini terungkap dalam rapat gabungan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang digelar di ruang paripurna DPRD, Selasa (4/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Asisten I Pemkab Bondowoso H. Imron, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Komisi I dan Komisi IV DPRD Bondowoso.

"Hingga saat ini PP yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak belum diterbitkan. Padahal, aturan tersebut sangat krusial sebagai pijakan hukum yang sah dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat desa," ujar H. Imron.

Ia menambahkan bahwa pihak DPMD Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran yang meminta daerah untuk tidak melaksanakan Pilkades serentak sebelum PP tersebut resmi diterbitkan. Oleh karena itu, Bondowoso pun mengambil langkah untuk menunda pelaksanaan Pilkades, bukan membatalkannya.

"Anggaran untuk Pilkades sudah kita siapkan. Bahkan, persiapan untuk tahapan pelaksanaan juga sudah kita susun. Namun, kita tetap menunggu PP itu sebagai dasar hukum," tambahnya.

Imron berharap PP tersebut dapat segera terbit, paling lambat pada minggu kedua atau ketiga bulan Juni. Jika PP terbit tepat waktu, maka tahapan Pilkades serentak bisa segera dimulai pada awal Juli mendatang.

"Jika hingga bulan Juli PP tersebut belum turun, kemungkinan besar pelaksanaan Pilkades serentak akan ditunda hingga tahun 2026. Hal ini karena pertimbangan teknis dan keterbatasan waktu untuk menjalankan seluruh tahapan secara maksimal, " jelas Imron.

Rencana pelaksanaan Pilkades serentak di Bondowoso ini mencakup 21 desa, sementara untuk pengisian jabatan antar waktu (PAW) terdapat 5 desa yang masuk dalam agenda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Krisna, menyampaikan bahwa DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkades. Pansus tersebut bertugas untuk menafsirkan dan menyesuaikan implementasi teknis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menjelaskan bahwa DPRD sepakat untuk mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan Pemprov Jatim dalam pelaksanaan Pilkades serentak. Ia menegaskan bahwa sikap kehati-hatian diperlukan agar pelaksanaan Pilkades tidak menabrak aturan yang berlaku.

"Kita menunggu sampai PP itu terbit. Kalau sampai bulan Juli belum juga keluar, maka kita tidak punya pilihan selain menunda pelaksanaannya ke tahun 2026," tegas Ady Krisna.

Ady menambahkan, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah.

"Kita jalani dengan gembira dan menjaga keharmonisan sosial agar situasi tetap damai," ujarnya.

Pemkab dan DPRD Bondowoso sepakat untuk terus berkoordinasi, agar jika PP diterbitkan dalam waktu dekat, tahapan Pilkades bisa segera dijalankan. (Eko)