JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama BPJS Ketenagakerjaan setempat meluncurkan program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi 8.445 buruh tani tembakau. Program ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menjadi bentuk nyata perhatian negara terhadap pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengapresiasi inisiatif luar biasa yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso beserta seluruh perangkat daerah (OPD). Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata kepemimpinan daerah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang adil dan bermartabat.

Tak hanya buruh tani tembakau, program ini juga menyasar kelompok pekerja informal lain seperti guru ngaji yang kini telah menerima perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting mengingat mereka juga rentan terhadap risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian.

" Insentif dari pemerintah memang penting, tapi saat risiko terjadi, insentif itu bisa tidak mencukupi. Di sinilah pentingnya jaminan sosial," Katanya. Jum'at (13/06/2025).

Ia menekankan bahwa kematian dan kecelakaan kerja adalah hal yang tidak bisa diprediksi, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi keharusan.

" Dalam program ini, para pekerja akan mendapatkan dua skema perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Skema ini mencakup perlindungan saat bekerja, pemulihan pasca kecelakaan, santunan kematian, hingga beasiswa bagi anak-anak pekerja yang meninggal karena risiko kerja, " Ungkapnya.

Hadi menambahkan bahwa dengan status BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik sejak 2014, seluruh surplus keuangan digunakan kembali untuk manfaat peserta. Hal ini berbeda dengan saat BPJS masih berbentuk BUMN yang berorientasi pada laba dan penyetoran dividen ke negara.

Sebagai bukti konkret, Hadi menyebutkan bahwa manfaat santunan kematian yang dulu hanya Rp24 juta kini telah meningkat menjadi Rp42 juta. Sementara beasiswa yang sebelumnya hanya untuk satu anak kini mencakup dua anak dengan total nilai mencapai Rp174 juta apabila pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja.

Sementara menurut Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, dalam sambutannya menyatakan bahwa buruh tani tembakau adalah tulang punggung sektor pertanian tembakau. Mereka telah lama bekerja keras dalam kondisi alam yang menantang, namun belum mendapatkan jaminan sosial yang memadai.

" Tahun ini, pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial kepada 8.445 buruh tani tembakau. Ini bukan hanya bentuk kepedulian, tapi juga perwujudan konstitusi kita," ungkapnya.

Bupati juga menekankan bahwa DBHCHT bukan hanya dana transfer dari pusat, tetapi harus digunakan secara strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain jaminan sosial, dana ini juga akan dialokasikan untuk pelatihan kerja, bantuan alat produksi, dan layanan kesehatan bagi para petani dan buruh tani.

Program ini telah memberikan manfaat langsung kepada pekerja di Bondowoso pada tahun ini dengan nilai total manfaat mencapai Rp19,571 miliar. Ini mencakup jaminan hari tua dan manfaat sosial lainnya, menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja.

Program ini juga sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pengentasan kemiskinan ekstrem. Dengan adanya jaminan sosial, keluarga buruh tani dapat terhindar dari jerat kemiskinan akibat risiko kerja.

Bupati Hamid berharap program ini menjadi awal dari sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan, progresif, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang berkeadilan harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.

" Semoga langkah ini menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lain, dan menjadi tonggak bagi perlindungan sosial pekerja informal di Indonesia, " Pungkasnya. (Eko)