JATIMPOS.CO/SAMPANG – Proyek drainase dan penguat tebing yang berada di akses jalan Kabupaten Sampang Ketapang, tepatnya di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan UPT Bina Marga Provinsi Jawa Timur itu diduga tumpang tindih dengan pembangunan lama yang dilaksanakan melalui skema Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Sekoci Indolatu, H. Ach Bahri, M.H. Ia menduga pekerjaan proyek saat ini memanfaatkan kembali bangunan lama yang dibangun Pokmas, kemudian dipoles ulang agar terlihat baru.

"Berdasarkan yang kami himpun proyek tersebut dalam pekerjaannya terlihat tumpang tindih antara pokmas dan pekerjaan yang baru," katanya. (12/06/2025).

Tak hanya itu, menurut Bahri, beberapa bagian dari infrastruktur lama yang masih layak pakai justru diperbarui secara kosmetik, seolah-olah pembangunan tersebut benar-benar baru.

"Ada yang menginformasikan juga ke kami bahwa, ada bangunan lama yang masih bagus di poles lagi seolah baru di bangun". ucapnya.

Ia juga menyesalkan adanya ketimpangan prioritas pembangunan. Sejumlah titik yang dinilai lebih mendesak, seperti Jalan Kusuma Bangsa, kawasan sekitar Ponpes Tambengan, dan badan jalan Desa Jelgung yang sering tergenang, menurutnya masih kurang perhatian.

"Ini malah bikin program baru dengan di tumpangkan ke pokmas masyarakat setempat atas nama Masduki seolah olah program baru," jelasnya.

Bahri menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan permohonan audiensi resmi dengan UPT Bina Marga Provinsi Jatim yang berkantor di Sampang, karena menduga ada indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Kami kecewa terhadap Zeinal Muttaqin selaku PPK UPT Bina Marga Provinsi Jatim yang ada di Sampang. karena susah di hubungi apalgi sampai menemui, dan sangat jauh berbeda dengan PPK sebelumnya yang begitu responsif jika ada informasi dari Masyarakat". ucapnya dengan nada kecewa.

Penasehat PWI Sampang yang berprofesi sebagai advokat itu menegaskan, kalau ada indikasi temuan syarat korupsi, pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampang agar PPK UPT PSDA Jatim di Sampang di periksa.

Hingga kini, PPK Dinas UPT Bina Marga Jatim Zaenal Muttaqin belum memberikan respons meski nomor WhatsApp-nya aktif dan telah dikonfirmasi.(dir)