JATIMPOS.CO/BONDOWOSO- BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso gandengan Pemerintah Daerah Bondowoso menggelar rapat koordinasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi, Selasa (29/07/2025).

Rapat ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek-proyek pembangunan, guna memastikan seluruh pekerja konstruksi terlindungi secara sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso, Bayu, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya pendaftaran pekerja jasa konstruksi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut, seluruh penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya sejak awal proyek dimulai, bukan di akhir proyek.

" Saat ini masih ada rekanan yang baru mendaftarkan pekerja di akhir proyek hanya untuk mencairkan termin. Ini tidak sesuai ketentuan dan menggugurkan hak pekerja untuk mendapatkan manfaat perlindungan," ujar Bayu.

Menurut Bayu, pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, sehingga menjadi hal yang mendesak agar para pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sejak mulai bekerja.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan regulasi tersebut berjalan optimal.

Bayu menambahkan bahwa biaya pendaftaran atau premi BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak penyedia jasa atau kontraktor, dan anggarannya sudah diatur dalam kontrak kerja proyek. " Jadi tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan," tegasnya.

Sementara menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BPJS Ketenagakerjaan ini. Ia menekankan bahwa pemerintah juga tengah fokus memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat rentan seperti buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta pekerja jasa konstruksi.

" Untuk jasa konstruksi ini masih banyak yang belum terlindungi. Padahal ada regulasi jelas dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri PU, bahkan Peraturan Bupati terkait sistem manajemen keselamatan kerja," tutur Fathur Rozi.

Ia meminta kepada seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) agar tidak menandatangani kontrak proyek sebelum pihak rekanan menunjukkan bukti bahwa seluruh pekerjanya sudah didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

" Ini penting agar tidak ada lagi pekerja konstruksi yang luput dari perlindungan sosial. Kalau belum terdaftar, maka kontrak tidak bisa ditandatangani," tegasnya.

Lebih lanjut, Fathur menyampaikan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat luas. Selain santunan kecelakaan kerja dan kematian, ada juga beasiswa pendidikan bagi anak pekerja hingga jenjang S1, jika terjadi risiko fatal selama bekerja.

" Bayangkan jika ada pekerja yang meninggal dan anaknya masih sekolah, maka akan dibantu hingga tuntas kuliahnya. Ini bentuk perlindungan nyata dari negara," ungkapnya.

Dalam forum tersebut, para OPD diminta aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh penyedia jasa konstruksi agar mematuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Dengan langkah kolaboratif ini, Pemkab Bondowoso berharap seluruh proyek yang dibiayai oleh APBD dapat dijalankan dengan menjunjung tinggi aspek keselamatan dan perlindungan sosial pekerja.(eko)