JATIMPOS.CO/BONDOWOSO- Menghadapi ketidaknormalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Kabupaten Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid mengeluarkan Surat Edaran Nomor 127 Tahun 2025.
Surat ini menjadi instrumen kebijakan cepat Pemkab untuk mengendalikan dampak distribusi yang terganggu dan menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan.
Dalam surat tersebut, Pemkab mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengurangi ketergantungan terhadap BBM, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Bahkan Pegawai di lingkungan Pemkab Bondowoso yang tinggal dekat dengan kantornya dihimbau untuk bersepeda ke tempat kerja (bike to work), sebagai alternatif yang ramah lingkungan dan efisien.
Langkah strategis juga diambil di sektor pendidikan. Untuk sementara, sekolah-sekolah di bawah naungan Pemkab dianjurkan melaksanakan pembelajaran daring guna menekan penggunaan transportasi yang membutuhkan BBM.
Tidak hanya itu, Pemkab juga memperkuat pengawasan distribusi dengan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan panic buying atau menimbun BBM, yang justru akan memperburuk situasi.
Transparansi juga didorong melalui kewajiban setiap SPBU untuk menampilkan informasi stok BBM secara real time lewat papan pengumuman yang mudah diakses masyarakat.
" Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga pasokan BBM dinyatakan kembali normal," ujar Bupati Abdul Hamid Wahid dalam pernyataannya.
Kebijakan ini menunjukkan respons cepat dan kolaboratif pemerintah daerah dalam mengantisipasi krisis distribusi, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah keterbatasan pasokan BBM. (Eko)