JATIMPOS.CO/BANYUWANGI Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama DPRD Banyuwangi akan menggelar Rapat Paripurna untuk menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemkab telah mengajukan surat permohonan Rapat Paripurna tersebut sebagai tindak lanjut hasil konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konsultasi yang digelar Selasa (19/8/2025) itu, Pemkab bersama Pansus menegaskan komitmen Banyuwangi untuk tetap menggunakan sistem multitarif dalam penetapan PBB-P2.

"Sejak awal Pemkab Banyuwangi tidak pernah berniat adanya kenaikan PBB-P2. Alhamdulillah, kami sudah menyampaikan ke Kemendagri bersama Pansus DPRD Banyuwangi. Dan kembali ditegaskan bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan sebagaimana ketentuan semula yaitu multitarif sesuai dengan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian tidak ada opsi single tarif, alias tidak akan ada perubahan Pasal 9 tersebut," kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur, Selasa (20/8/2025).

Guntur menambahkan, sejak awal Pemkab tidak pernah memiliki rencana menaikkan PBB. Hal itu sudah tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menerapkan sistem multitarif. Namun, dalam proses perubahan Perda tersebut, Kemendagri sempat memberikan masukan agar Banyuwangi menggunakan sistem single tarif.

Kemudian, pada 25 Juli 2025, Kemendagri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142/Keuda yang merekomendasikan perubahan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 dari multitarif menjadi single tarif.

“Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen tidak menaikkan PBB-P2 dengan cara memberikan stimulus kepada masyarakat. Hal itu tecermin pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 yang telah ke masyarakat sejak Februari 2025 di mana jelas tertera tidak ada kenaikan PBB-P2 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Komitmen Pemkab Banyuwangi ini juga setelah mendengar masukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak,” ujar Guntur.

Guntur menegaskan, tidak akan ada kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi hingga tahun 2026 mendatang. “Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut memberi masukan. Kita punya komitmen yang sama bahwa tidak akan ada kenaikan PBB,” katanya.

Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan surat edaran terbaru Nomor 900.1.13.1/4528SJ tertanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Surat edaran itu menegaskan, kewenangan tarif PBB dikembalikan kepada daerah.

“Dengan adanya SE baru ini, Pemkab bersama DPRD menyampaikan komitmen untuk tetap menerapkan sistem multitarif di Perda PDRD. Dan Alhamdulillah disetujui oleh Kemendagri,” jelas Guntur.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab mengirim surat kepada DPRD Banyuwangi untuk mengadakan Rapat Paripurna terkait penegasan penerapan multitarif dalam penentuan PBB-P2. Rapat tersebut akan membahas perubahan Pasal 9 Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, sesuai hasil konsultasi tahap kedua dengan Kemendagri.

“Rapat Paripurna kami ajukan sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya. (Ren)