JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER – Muhammad Fawait Bupati Jember mengumunkan secara resmi telah memperpanjang penghapusan denda pajak daerah hingga Desember 2025. Hal ini disampaikan saat press rilis Pro Gus’e (Program Pemerintaha Gus Fawait) di jalan Sudarman Depan Kantor Pemkab Jember , Kamis sore (28/08/2025).

Sebenarnya kebijakan ini telah dilaksanakan sejak bulan Mei lalu namun akan berakhir pada 31 Agustus 2025 mendatang. Kendati program ini awalnya berakhir pada bulan Agustus, Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir Desember 2025.

““Kabupaten Jember adalah kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang telah menghapus denda pajak daerah mulai bulan Mei sampai Agustus. Dan ini adalah komitmen kita bersama,” ungkap Gus Fawait Bupati Jember.

Namun hal ini bukan yang pertama, Pemkab juga telah menurunkan tarif retribusi pasar tang sempat naik hingga 100 persen. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Terutama pedagang pasar.

“Pemkab Jember adalah yang pertama di Jawa Timur di hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi atau pajak pasar,” imbuhnya.

Bahkan Gus Fawait juga menambahkan, sebelumnya retribusi pasar baik hingga 100 %. Hal tersebut memantik gelombang protes dari pedagang pasar tradisional. Maka pasca dilantik Bupati hal pertama yang dilakukan yakni menurunkan retribusi pasar di Kabupaten Jember.

“Retribusi pasar sudah kita turunkan kembali. Bahkan 100 % lebih kita turunkan. Sesuai janji kerja Bupati Jember yang pertama kita lakukan pasca dilantik langsung kita turunkan retribusi pasar. Dan untuk masyarakat Jember, hari ini kami perpanjang lagi penghapusan denda pajak daerah,” pungkasnya. (Ari)