JATIMPOS.CO/TUBAN – Badai Corona atau disebut Covid-19 membatasi aktivitas manusia. Secara masif sehingga mengaktifkan kewaspadaan dengan berbagai cara guna menekan angka penyebaran.
Selain berbagai cara, kali ini Pemkab Tuban mengeluarkan Surat Edaran berkaitan pengaturan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul Surat Edaran Mendagri tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Menpan-RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN.
Surat bernomor 800/1787/414.202/2020 ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD dan BUMD, Direktur RSUD Koesma dan RSUD Ali Manshur. Surat Edaran tersebut mengisyaratkan pengaturan hari kerja ASN berupa Sistem Shift Hari Kerja. Artinya, ASN diharuskan 1 hari bekerja di kantor dan 1 hari bekerja di rumah. Adapun ketentuan sistem shift hari kerja yaitu, pengaturan jadwal kerja dilakukan oleh pimpinan OPD secara proporsional.
Sistem shift hari kerja diberlakukan selama masa kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 dimulai sejak 27 Maret - 03 April 2020. Pemberlakuan ini mempertimbangkan perkembangan kondisi serta kebutuhan.
Pemberlakukan sistem shift hari kerja tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Perangkat Daerah di bidang pelayanan public, dan ASN yang bertempat tinggal jauh dari tempat kerjanya. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan ketentuan lainnya.
Lebih lanjut, ASN yang pulang dari perjalanan luar daerah atau memiliki resiko terinfeksi Covid-19, diharuskan medical check up di RSUD Koesma atau Rumah Sakit rujukan terdekat. Selain itu, ASN yang tidak enak badan atau mengalami sakit dengan gejala mengarah Covid-19 agar tidak masuk kerja dan segera memeriksakan diri.
Pada surat tersebut, pimpinan OPD diwajibkan memastikan seluruh ASN di lingkup kerjanya pada saat bekerja di rumah benar-benar tidak keluar rumah apalagi keluar kota. Setiap tugas yang diberikan harus diselesaikan tujuannya agar target kinerja dapat tercapai. (min)