JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi meluncurkan aplikasi KANDA (Kami Melayani, Anda Mengawasi) dalam sebuah acara di Alun-Alun Bagus Asra Bondowoso, Senin (15/9/2025) malam. Launching aplikasi ini menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bondowoso, Gozal Rawan, menjelaskan bahwa aplikasi KANDA dirancang sebagai inovasi digital untuk mempercepat, mengefektifkan, sekaligus mengefisiensikan layanan masyarakat. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, kritik, maupun laporan secara langsung kepada pemerintah daerah.
" Selain sebagai sarana pengaduan, aplikasi ini juga menjadi jembatan partisipatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pelayanan menuju good governance," Katanya.
Ia menambahkan, hadirnya aplikasi KANDA didukung oleh infrastruktur jaringan yang memadai. Saat ini, Pemkab Bondowoso telah menyelesaikan pembangunan jaringan fiber optik di 93 titik, yang meliputi 35 titik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 10 kelurahan, 23 kecamatan, dan 25 puskesmas.
" Dari total tersebut, 87 titik sudah selesai, sementara enam titik lainnya dalam tahap penyelesaian. Selain itu, kami juga telah memasang 16 titik CCTV dengan kapasitas jaringan hingga 1,5 GB. Semua terkoneksi dengan Network Monitoring System agar kestabilan jaringan tetap terjaga," tambahnya.
Sementara menurut Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, yang hadir langsung dalam peluncuran ini menegaskan bahwa aplikasi KANDA merupakan manifestasi dari komitmen kuat Pemkab Bondowoso dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
" Dengan hadirnya aplikasi ini, pemerintah ingin membuka ruang komunikasi yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel antara masyarakat dan pemerintah," ujar Bupati.
Menurutnya, aplikasi KANDA juga memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
" Kedua regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengaduan yang terarah, efektif, dan berkelanjutan. Dengan begitu, masyarakat akan merasa lebih percaya pada kinerja pemerintah," tegasnya.
Bupati menekankan bahwa kehadiran KANDA bukan hanya sekadar aplikasi teknologi, melainkan sebuah instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik. Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini sebagai wadah partisipasi dalam pembangunan daerah.
" Kami ingin memastikan bahwa setiap suara masyarakat, baik berupa kritik maupun saran, bisa tersampaikan langsung dan ditindaklanjuti. Karena pemerintah hadir bukan hanya sebagai pelayan, tapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan Bondowoso maju dan sejahtera," Tuturnya.
Dengan adanya aplikasi ini, Pemkab Bondowoso optimistis dapat memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mempercepat respon terhadap berbagai laporan masyarakat.
KANDA diharapkan menjadi tonggak transformasi digital daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran.
" Bondowoso harus berani melangkah maju di era digital. Dan KANDA adalah salah satu langkah nyata untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada masyarakat," pungkasnya. (Eko)