JATIMPOS.CO/TUBAN – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein memperketat pencegahan menyebarnya Covid-19. Diantaranya memperketat pengawasan kepada orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Tuban. Termasuk RT, RW, dan jajaran ditingkat desa juga harus terlibat.

“Pengawasan tersebut juga melibatkan RT, RW, Pemerintah Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” kata Noor Nahar usai mengikuti video conference di Mapolres Tuban bersama Sekda Budi Wiyana, Kapolres Ruruh Wicaksono, dan Kasdim Teguh Prasetyo Wasis yang disiarkan oleh Gubernur Jatim dari Mapolda pada Minggu, (29/03).

Sesuai petunjuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa,  kata Noor Nahar, selain sinergi dan peran serta seluruh jajaran Pemkab, Polres, dan Kodim Tuban guna memaksimalkan pencegahan Covid-19. Maka tindakan pencegahan juga harus diteruskan di seluruh komponen di tingkat kecamatan hinga desa. Salah satunya dengan penyemprotan disinfektan pada fasilitas umum dan jalan-jalan yang padat.

Selanjutnya, pendataan warga Kabupaten Tuban yang datang dari luar kota, terutama daerah merah (redzone). Warga tersebut akan dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Mereka akan diedukasi untuk isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika memang merasa kurang enak badan, warga diminta untuk melapor ke Puskesmas,” jelasnya.

Pencegahan penyebaran Covid-19, lanjut dia, memerlukan partisipasi dan kesadaran dari semua pihak, pemerintah, aparat, dan masyarakat. “Pencegahan Covid-19 menjadi tanggung jawab kita semua,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menambahkan pencegahan penyebaran virus ini harus dilakukan secara massif dan menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib terlibat untuk menekan penyebarannya.

Dia mengimbau sekaligus menekankan agar masyarakat terus menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) rajin mencuci tangan dengan sabun serta physical distancing. Masyarakat diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu serta tidak berkegiatan yang mengumpulkan orang. (min)