JATIMPOS.CO/TUBAN – Sebanyak 9 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menghirup udara bebas setelah mendapat bebas assimilasi di rumah.

Hal ini menyusul terbitnya peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak. Selain itu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepada JatimPos, Kasubsie Regbimas Lapas Tuban Wenda Indra Bachtiar mengatakan 9 warga binaan yang mendapatkan bebas assimilasi karena telah menjalani kurungan 2/3 masa pidananya. Hal ini sesuai yang disebutkan pada Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Namun bila merujuk isi dari Permenkumham dan Kepmenkumham, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020, maka menurut perhitungannya ada sebanyak 110 warga binaan di Lapas Tuban yang akan bebas assimilasi pada tahun ini.

“Untuk yang 9 orang sudah bebas pada siang tadi, karena sudah menjalani 2/3 kurungan serta mendapat SK. 1 napi asal Bojonogero 8 lainnya dari Tuban,” kata Wenda saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu malam (01/04).

Wenda menyebut para warga binaan yang bebas assimilasi ini terjerat kasus laka lantas, perlindungan anak, kekerasan, dan illegal logging.

Kendati demikian, sebanyak 101 warga binaan lainnya masih menunggu dan menjalani hukumannya sampai syarat-syarat yang dinyatakan dalam Permen maupun Kepmen terpenuhi. Sehingga nanti bebas assimilasinya bertahap.

Wenda mengatakan, selama proses asimilasi, warga binaan tetap harus melaksanakan wajib lapor sebulan sekali. Petugas akan mengontrol ke rumah mereka untuk membuat laporan perkembangan. Selama proses asimilasi mereka harus tetap di rumah saja sesuai imbauan pemerintah. (min)