JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV di aula kantor setempat, yang turut dihadiri oleh Bawaslu Bondowoso, Kodim 0822, Polres Bondowoso, Disdukcapil, Bakesbangpol, Pertuni serta perwakilan media.

Dalam rapat tersebut, Divisi Perencanaan data dan informasi KPU Bondowoso, Imroatul Husnah, memaparkan perkembangan mutakhir terkait pembaruan data pemilih sepanjang tahun. 

Ia menjelaskan bahwa seluruh sumber data pemilih berasal dari KPU RI dan diberikan secara berkala.

" Sumber data kita terpusat dari KPU RI, maksimal tiga bulan sekali. Namun kadang turunan datanya tidak menentu. Begitu data turun, langsung kita eksekusi," ungkap Imroatul usai rapat, Senin (08/12/2025). 

Ia menambahkan bahwa setiap data yang diterima segera diproses dengan melibatkan Kemendagri dan Disdukcapil untuk memastikan ketepatan identitas, terutama terkait pemilih pemula dan perubahan status kependudukan.

Pemilih baru yang masuk dalam data triwulan ini didominasi warga yang baru berusia 17 tahun serta mereka yang telah purna tugas dari TNI/Polri. Selain itu, perpindahan domisili juga berkontribusi pada peningkatan jumlah pemilih.

Berdasarkan laporan, pemilih pada Triwulan II tercatat sebanyak 604.333 orang. Pada Triwulan III meningkat menjadi 622 ribu atau bertambah hampir 16 ribu pemilih. Sementara Triwulan IV kembali menunjukkan kenaikan sekitar 5 ribu pemilih.

" Kenaikan ini cukup signifikan dan merupakan dinamika alamiah, terutama dari kelompok pemilih pemula dan perpindahan penduduk," jelasnya.

Menanggapi adanya temuan data berulang atau pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat, Imroatul menegaskan bahwa hal itu terjadi karena sistem yang berjenjang dari pusat. Daerah hanya mengolah data yang telah diturunkan resmi oleh KPU RI.

" Kita tidak bisa menerima data dari luar sistem. Tapi kalau ada masukan dari masyarakat, bisa kita tindak lanjuti dengan bukti yang otentik," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi dengan Disdukcapil agar data kematian, perpindahan, maupun perubahan status lainnya dapat segera diperbarui untuk meminimalisir potensi data ganda.

Rapat pleno tersebut menjadi ruang evaluasi dan transparansi publik, serta memastikan proses pemutakhiran data berjalan akurat dan akuntabel menjelang tahapan pemilu berikutnya.(Eko)