JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso kembali menyalurkan santunan kematian dan jaminan beasiswa kepada peserta program jaminan sosial tenaga kerja. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Syafi'i, dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar di Kantor Kecamatan Wringin, Jumat (13/02/2026).

Dalam kesempatan tersebut, dua ahli waris menerima santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta. Selain itu, satu keluarga juga menerima manfaat beasiswa untuk dua orang anak dengan total nilai Rp166.500.000.

Para penerima santunan berasal dari latar belakang profesi berbeda, yakni buruh tani tembakau dan tenaga Non ASN di salah satu dinas. Hal ini menjadi bukti bahwa perlindungan sosial menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal.

Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang konsisten memberikan perlindungan bagi para pekerja, baik formal maupun informal.

" Program ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk semua. Non ASN, buruh tani, hingga guru ngaji memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial," ujarnya.

Ia menambahkan, santunan tersebut bukan sekadar bentuk belasungkawa, tetapi wujud nyata tanggung jawab negara terhadap peserta yang telah aktif dan tertib membayar iuran.

" Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso, Bayu Wibowo Putera, menjelaskan bahwa kedua almarhum merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun penerima santunan yakni almarhum Saman/P. Ahmadi yang bekerja sebagai buruh tani tembakau dan almarhum Mohammad Hati yang merupakan Non ASN di Dinas Lingkungan Hidup. Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, sementara keluarga almarhum Mohammad Hati juga memperoleh beasiswa pendidikan untuk dua anaknya senilai Rp166.500.000.

" Untuk pembayaran peserta BPJS Ketenagakerjaan khusus Non ASN dan guru ngaji, itu ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sedangkan untuk petani tembakau itu dibayarkan melalui pendanaan DBHCHT, dengan nominal yang sangat terjangkau. Karena itu, ketika risiko meninggal dunia terjadi, keluarga berhak mendapatkan manfaat yang layak sesuai ketentuan program," jelas Bayu.

Bayu menambahkan, saat ini pemerintah juga memberikan relaksasi iuran bagi peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

" Melalui kebijakan ini, peserta BPU khususnya pekerja sektor transportasi seperti ojek online, kurir, serta pekerja mandiri, mendapatkan diskon iuran sebesar 50 persen. Dari sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan. Relaksasi ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027," terangnya.

Ia menambahkan, Masyarakat juga dimudahkan dengan JHT, maka yang sebelumnya 36.800 untuk mendapatkan ketiga program kini cukup dengan 28.400 bisa mendapatkan 3 Program. 

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi peluang besar bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang semakin ringan.

" Kami terus mendorong perluasan kepesertaan, terutama di kalangan pekerja informal. Iurannya kecil, tetapi manfaatnya sangat besar, mulai dari santunan kematian, beasiswa anak, hingga jaminan hari tua," pungkasnya.

Selain menyerahkan santunan, BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso juga membuka layanan langsung di lokasi kegiatan Gerakan Pangan Murah. Masyarakat dapat memperoleh informasi, melakukan pendaftaran, maupun berkonsultasi terkait program perlindungan sosial ketenagakerjaan.(Eko)