JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Isu kelangkaan gas LPG 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Bondowoso yang dikaitkan dengan operasional dapur SPPG akhirnya mendapat klarifikasi. Pihak SPPG Kademangan 2 menegaskan bahwa selama ini mereka sama sekali tidak menggunakan LPG subsidi dalam proses pengolahan makanan.

Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Kademangan 2, Sekar Ayu Bulan Firdaus, memastikan bahwa dapur SPPG sepenuhnya mematuhi petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Salah satu ketentuan tegas dalam juknis tersebut adalah larangan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram dalam operasional dapur program.

" Masyarakat perlu tahu, sejak awal kami tidak pernah memakai gas melon 3 kilogram. Justru kami menggunakan LPG non-subsidi karena memang itu aturan dari BGN," tegas Bulan sapaan akrabnya, Sabtu (14/02/2026). 

Ia menjelaskan, kebutuhan dapur SPPG setiap hari cukup besar. Dalam satu hari, konsumsi gas bisa mencapai sekitar 50 hingga 80 kilogram, tergantung jumlah produksi dan menu yang diolah. 

Dengan kebutuhan sebesar itu, penggunaan tabung 3 kilogram tentu tidak efektif dan justru akan menghambat proses produksi.

" Jangankan 3 kilogram, menggunakan tabung 12 kilogram saja bisa ganti hingga lima kali dalam sehari. Kalau dipaksakan pakai gas melon, pasti makin ribet dan memperlambat pengolahan," ujarnya.

Saat ini, dapur SPPG Kademangan 2 menggunakan dua tabung LPG 50 kilogram sebagai sumber utama operasional. Selain itu, tersedia tujuh tabung LPG 12 kilogram sebagai cadangan dan penunjang kegiatan produksi.

Dari tujuh tabung 12 kilogram tersebut, lima unit digunakan untuk kebutuhan pengolahan di dapur, sementara dua tabung lainnya difungsikan khusus untuk oven pengering ompreng agar proses sterilisasi dan pengeringan berjalan optimal.

Bulan menambahkan, penggunaan LPG non-subsidi bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagian dari komitmen menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, terutama bagi masyarakat kecil yang memang berhak.

" Sangat tidak masuk akal jika dapur SPPG yang memiliki kebutuhan gas besar justru membebani distribusi LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro, " Ungkapnya. 

Dengan klarifikasi ini, pihak SPPG Kademangan 2 berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi bahwa kelangkaan LPG 3 kilogram disebabkan oleh operasional dapur program. Transparansi ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

SPPG Kademangan 2 memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan pemerintah pusat, demi mendukung program pemenuhan gizi secara profesional, tertib administrasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Eko)